"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," Jelasnya.Â
Dari tengan pelaku YY, pihaknya mengamankan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 50 butir jenis tramadol dan 630 butir hexymer.Â
Heri menambahkan, YY mengakui bahwa obat sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Hingga kini, A masih terus diburu polisi.
"Tersangka bukan seorang yang memiliki keahlian dibidang kefarmasian, ataupun penyedia obat, terlebih jenis hexymer dan tramadol. Selama ini obat keras sejenis hexymer dan tramadol, disalahgunakan oleh orang dengan tidak menggunakan resep dokter, sehingga dapat berakibat merusak kesehatan," ungkap Eks Kasat Narkoba Polres Indramayu tersebut.Â
Heri menyebut, untuk pelaku DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.Â
Sementara, pelaku YY dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan."Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 milyar rupiah," tegasÂ
Heri mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Subang.Â
"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ungkapnya.Â
Heri berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Subang," ucap AKP Heri Nurcahyo.