Mohon tunggu...
Aris Suandi
Aris Suandi Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan SIDIKJARI.CO.ID
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Wartawan Sidikjari.co.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Berapa Gaji yang Diperoleh Kepala Desa dan Sekdes? Segini Besarannya

6 Maret 2024   06:18 Diperbarui: 6 Maret 2024   06:22 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://selasari.desa.id/pilkades-selasari-2019-4-bakal-calon-resmi-terdaftar/

Beberapa waktu yang lalu, perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi topik yang hangat. 

Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mempertimbangkan hal ini dan masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Salah satu pasal yang sedang dibahas adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa yang akan diperpanjang menjadi 9 tahun.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Para pendukungnya berargumen bahwa masa jabatan yang lebih lama akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pembangunan desa. Selain itu, dianggap sebagai wujud penghargaan atas kinerja yang baik dari seorang Kepala Desa.

Namun, di sisi lain, banyak yang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memunculkan monopoli kekuasaan dan mempengaruhi proses demokrasi di tingkat desa. 

Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa perpanjangan masa jabatan akan membuat Kepala Desa terlalu lama berkuasa dan tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memimpin.

Lantas berapa berapa besaran gaji Kepala Desa dan Sekdes?

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun