Beberapa waktu yang lalu, perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode menjadi topik yang hangat.Â
Hal ini menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi menimbulkan monopoli kekuasaan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah mempertimbangkan hal ini dan masih terus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Â
Salah satu pasal yang sedang dibahas adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa yang akan diperpanjang menjadi 9 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.Â
Para pendukungnya berargumen bahwa masa jabatan yang lebih lama akan memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pembangunan desa. Selain itu, dianggap sebagai wujud penghargaan atas kinerja yang baik dari seorang Kepala Desa.
Namun, di sisi lain, banyak yang khawatir bahwa perpanjangan masa jabatan ini akan memunculkan monopoli kekuasaan dan mempengaruhi proses demokrasi di tingkat desa.Â
Selain itu, ada pula kekhawatiran bahwa perpanjangan masa jabatan akan membuat Kepala Desa terlalu lama berkuasa dan tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memimpin.
Lantas berapa berapa besaran gaji Kepala Desa dan Sekdes?
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.