Mohon tunggu...
Aris Heru Utomo
Aris Heru Utomo Mohon Tunggu... Diplomat - Penulis, Pemerhati Hubungan Internasional, kuliner, travel dan film serta olahraga

Penulis beberapa buku antara lain Bola Bundar Bulat Bisnis dan Politik dari Piala Dunia di Qatar, Cerita Pancasila dari Pinggiran Istana, Antologi Kutunggu Jandamu. Menulis lewat blog sejak 2006 dan akan terus menulis untuk mencoba mengikat makna, melawan lupa, dan berbagi inspirasi lewat tulisan. Pendiri dan Ketua Komunitas Blogger Bekasi serta deklarator dan pendiri Komunitas Blogger ASEAN. Blog personal: http://arisheruutomo.com. Twitter: @arisheruutomo

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Hati-hati, WNI Dimanfaatkan sebagai Kurir Narkoba ke RRT

17 April 2012   23:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:29 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1334713971810406235

[caption id="attachment_182609" align="aligncenter" width="500" caption="Ilustrasi/Admin (Shutterstock)"][/caption]

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing pada tanggal 17 April 2012 mengeluarkan peringatan dan himbauan kepada WNI yang melakukan perjalanan ke RRT untuk waspada dan jangan mau dimanfaatkan sebagai kurir sindikat narkoba. Peringatan tersebut dikeluarkan oleh KBRI mengingat upaya sindikat narkoba untuk memanipulasi WNI, umumnya wanita, untuk menyelundupkan narkoba ke RRT, masih saja terus berlangsung.

Menurut pihak KBRI Beijing, aparat penegak hukum RRT telah memiliki ciri-ciri atau profil para kurir narkoba, sehingga sangat sulit bagi para pelaku untuk dapat meloloskan diri dari penangkapan.

Ancaman hukuman bagi kurir sindikat narkoba yang tertangkap adalah hukuman mati. Dan Pemerintah RRT tidak mengenal ampun dalam menerapkan hukuman. Kurir sindikat narkoba yang terbukti terlibat sindikat narkoba dan dijatuhi hukuman mati, dapat dipastikan akan dieksekusi.

Dari pengamatan KBRI Beijing, WNI yang selalu dimanipulasi sebagai kurir sindikat narkoba internasional adalah wanita, berpenampilan menarik, berusia 20-40 tahun.

WNI yang menjadi kurir tersebut melakukan perjalanan seorang diri dan dilakukan dalam rentang waktu yang sangat singkat. Perjalanan yang dilakukan dimulai dari atau bersinggungan dengan negara-negara penghasil narkoba di Asia dan Amerika Latin. Membawa telepon genggam dengan jumlah sim card lebih dari dua dan mendarat di bandara yang relatif kecil di RRT.

Ditambahkan pula, WNI wanita yang menjadi kurir sindikat narkoba pada umumnya memliki latar belakang sebagai mantan TKW yang kontrak-karyanya telah usai dan berkeinginan pulang ke Indonesia dengan membawa uang tambahan yang mudah dan cepat.

TKW yang menjadi kurir sindikat narkoba biasanya memiliki masalah rumah tangga, yang kemudian dimanfaatkan sebagai pasangan salah satu anggota sindikat narkoba. Mereka berasal dari keluarga sederhana dan kurang terdidik, serta mudah terbuai janji melakukan pekerjaan mudah, tetapi menjanjikan secara finansial, dengan kemungkinan melancong ke luar negeri.

Penyebab lainnya adalah rendahnya tingkat kesadaran sehingga mudah diperdaya oleh iming-iming ‘jaminan’ keselamatan dari tindakan hukum karena ada aparat hukum di negara tempat tujuan yang dapat memberikan perlindungan apabila tertangkap.

Setelah menerima pemberitahuan dan himbauan dari KBRI Beijing, saya kemudian bersilancar di internet untuk mengetahui berapa banyak WNI yang saat ini terkena kasus narkoba di RRT. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa menurut anggota Satgas TKI Hendarman Supandji dalam keterangannya kepada media massa beberapa waktu lalu, terdapat 14 WNI di RRT yang terancam hukuman mati, yang paling banyak karena kasus narkotika. Hampir 90 persennya adalah wanita yang terlibat kasus kurir narkoba karena dijanjikan akan dinikahi oleh salah satu anggota sindikat narkoba.

Ditambahkan oleh Hendarman Supandji yang mantan Jaksa Agung tersebut bahwa dari 14 orang WNI, 9 sedang menjalani hukuman kelakuan baik selama dua tahun. Tiga WNI masih dalam proses peradilan dan 2 WNI masih dalam proses penyidikan. Untuk itu, pemerintah RI melalui Satgas TKI dan semua Perwakilan RI di RRT terus memantau perkembangannya dan melakukan pendampingan agar para tersangka ataupun terpidana mendapat perlakuan hukum yang selayaknya.

Dari informasi tersebut di atas, WNI yang terkena kasus narkoba di RRT sepertinya masih beruntung. Beberapa WNA di RRT yang tertangkap sebagai kurir narkoba langsung dihukum mati seperti yang dialami Janice Bronwyn Linden (38 tahun). Setelah dinyatakan terbukti sebagai kurir narkoba pada tahun 2008, pada tahun 2011 ia pun dieksekusi dengan cara disuntik mati. Sementara itu, pada bulan Maret 2011, tiga orang tenaga kerja Filipina yaitu Ramon Credo (42), Sally Villanueva (32) dan Elizabeth Batain (38) juga dieksekusi dengan cara disuntik mati karena terbukti menyelundupkan narkoba.

Terakhir pada Desember 2011, meski Presiden Filipina Benigno Aquino telah mengajukan permohonan kepada Pemerintah RRT untuk melakukan perubahan status hukuman seorang warganya dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup, warga negara Filipina tersebut, yang tidak disebutkan identitasnya selain berusia 35 tahun, tetap dieksekusi karena kedapatan menyelundupkan heroin seberat 1,5 kg ke provinsi Guangxi dari Malaysia.

Jadi jika anda, saudara, kerabat atau teman anda bepergian ke RRT ataupun ke negara manapun, waspadalah agar jangan sampai dimanfaatkan sebagai kurir sindikat narkoba. Ingatlah kata-kata bang Napi di televisi, ‘"kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelaku, tapi kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan, waspadalah!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun