Mohon tunggu...
CLAMOR VERITATIS
CLAMOR VERITATIS Mohon Tunggu... PEKIKAN KEBENARAN

Penulis yang percaya bahwa diam adalah kemewahan yang tak bisa selalu dipilih. Disini, saya menulis untuk meneriakkan kebenaran.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Warga Kramatwatu Kabupaten Serang Diamankan Polisi atas Dugaan Penistaan Agama

26 Maret 2025   18:05 Diperbarui: 26 Maret 2025   18:05 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penistaan Agama oleh Terduga pelaku Arif Budimanto, Sumber: https://www.instagram.com/fesbukbanten/

Warta Wicara, 26 Maret 2025 -- Seorang warga Kramatwatu, Kabupaten Serang, bernama Arif Budimanto diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan penistaan agama melalui unggahan di media sosial. Dalam unggahan yang viral di akun pribadinya, @arif5_o2, Arif terlihat menginjak kitab suci Al-Qur'an, yang kemudian memicu kecaman luas dari masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah unggahan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan diangkat oleh akun @conan_army1. Menanggapi kejadian tersebut, Polsek Kramatwatu, Polres Serang, segera bertindak dengan mengamankan Arif untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim kami telah mengawal kasus ini hingga ke Polsek, dan kami akan terus mengawasi proses hukum yang berjalan," tulis akun @conan_army1 dalam unggahannya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Kasus dugaan penistaan agama ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga sikap dan tindakan yang dapat menyinggung sensitivitas keagamaan.

(Warta Wicara/Aris)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun