Mohon tunggu...
Ariq Faiq Muyassar
Ariq Faiq Muyassar Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa ilmu hukum Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi Sertifikasi K3: Pemerasan yang Membebani Pengusaha dan Merugikan Pekerja

27 Agustus 2025   02:10 Diperbarui: 27 Agustus 2025   14:36 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemeraasan sertifikasi K3, Sumber:  Ilustrasi dibuat dengan DALL*E oleh OpenAI

Kasus dugaan korupsi yang menimpa Immanuel Ebenezer (Noel), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, bermula dari praktik pemerasan dalam layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu justru dipatok hingga Rp6 juta oleh oknum di Kemenaker dengan memanfaatkan kewenangan jabatan. Dari skema ini, Noel diduga mengantongi keuntungan pribadi sebesar Rp3 miliar dan motor Ducati. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana penyalahgunaan jabatan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak citra pelayanan publik. Tak heran bila KPK menetapkannya sebagai tersangka, sementara Presiden Prabowo Subianto bertindak tegas dengan langsung mencopot Noel dari posisinya.

Kasus korupsi yang menjerat Immanuel Ebenezer (Noel), Wakil Menteri Ketenagakerjaan, terungkap dari praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Modus yang dipakai berupa memperlambat, mempersulit, bahkan menolak pengurusan sertifikat jika perusahaan hanya membayar sesuai tarif resmi Rp275 ribu. Agar urusan segera selesai, pelaku usaha terpaksa membayar hingga Rp6 juta per sertifikat. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut praktik ini berhasil mengumpulkan dana hingga Rp81 miliar, dengan sekitar Rp3 miliar di antaranya mengalir ke Noel pada tahun 2024, termasuk gratifikasi berupa motor Ducati.

Secara yuridis, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor, yakni ketika seorang penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar di luar ketentuan resmi. Di samping itu, Noel juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, karena menerima hadiah atau gratifikasi yang patut diduga diberikan akibat dari tindakannya dalam jabatan, yang jelas bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat publik. Kedua ketentuan ini sama-sama mengancam dengan hukuman berat, yaitu penjara paling singkat empat tahun hingga maksimal dua puluh tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kasus korupsi yang menyeret Immanuel Ebenezer (Noel) menunjukkan bagaimana penyalahgunaan jabatan membebani pengusaha dan merugikan pekerja. Biaya sertifikasi K3 yang semestinya murah justru dipatok berkali-kali lipat, sehingga perusahaan terpaksa mengeluarkan anggaran tambahan. Dampaknya, dana itu bisa saja diambil dari pos lain, termasuk hak pekerja seperti tunjangan atau kesejahteraan mereka.

Namun sayangnya, pengungkapan kasus korupsi sering kali hanya menjadi kebanggaan simbolis bagi masyarakat. Terbongkarnya kasus ini tidak otomatis membuat gaji pekerja naik atau membawa perubahan nyata bagi kesejahteraan. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap korupsi perlu dibarengi dengan perbaikan sistem agar manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun