Mohon tunggu...
Arip Imawan
Arip Imawan Mohon Tunggu... Pengacara - Arip seorang Lawyer, Blogger, Traveler

semakin bertambah ilmuku maka semakin terlihatlah kebodohanku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dilema Capres 2019, Siapa yang Akan Dilantik?

20 April 2019   11:00 Diperbarui: 20 April 2019   11:28 1979
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

17 April 2019, adalah momen rakyat Indonesia menentukan masa depan bangsanya 5 tahun kedepan dengan memilih Capres - Cawapres, DPR RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPD RI 

Versi Quick Count 01 yang menang 54%, lain lagi dengan 02 juga mengklaim menang 62% berdasar Real Count C-1 internal, sontak masyarakat jadi bingung mana yang benar ? akhirnya masyarakatpun merujuk pada tabulasi situng KPU RI, lagi - lagi publik terbelalak ternyata situng KPU RI pun banyak salah input data.

Jika sudah begini kemana publik harus mencari kebenaran siapa pemenang sesungguhnya dan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden serta partai politik mana saja yang berhak lolos duduk di gedung DPR

Pesan WA berseliweran ke HP saya, pak Sujiono pedagang Tas di Pasar Menganti WA "kek opo iki beritae bos, sopo sing menang" saya jawab tunggu 22 Mei. Kemarin teman saya ust Mas'ad Al Hamididari Medan juga telpon "siapa yang menang?" saya jawab sabar tunggu 22 Mei 2019.

Teman - teman dari beberapa ormas juga tanya koq bisa prabowo kalah quick count gak sepadan dengan kampanyenya yang dibanjiri lautan manusia, dan seabrek pertanyaan yang semuanya saya jawab tunggu 22 Mei 2019, KPU akan umumkan siapa pemenag pilpres.

Bahkan timeline FB saya dibanjiri para pendukung dua kubu, 01 berdasar quick count, 02 berdasar real count. Meme - meme pun bertebaran mengklaim calonnya yang menang.

Sebagai lawyer, saya tidak mau ikut - ikutan klaim berdasar Quick Count maupun Real Count, tunggu saja tanggal 22 Mei KPU pasti mengumumkan siapa pemenangnya. Meskipun demikian, saya pribadi juga punya pandangan dan tidak mau terjebak pada opini kedua belah kubu, sesuai kompetensi saya sebagai praktisi hukum, saya pun akan mengaitkan pemilu ini dengan hukum pula tentunya Undang - Undang no. 7 tahun 2017 dan UUD 1945 sebagai rujukannya.

Mari kita bedah terkait siapa pemenang Pilpres 2019 ? Merujuk pada UU no. 7 Tahun 2017 Pasal 416 ayat (1)
 "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Rupanya pasal 416 ayat (1) pada UU no 7 Tahun 2017 ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 6A:
 (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
 (2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
 (3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara disetiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Jika demikian aturannya, maka ada 3 syarat untuk menang pilpres di 2019 ini:
pertama, suara capres cawapres harus lebih dari 50%
kedua, capres cawapres harus memenangkan suara di 1/2 jumlah propinsi di Indonesia yang berjumlah 34 Propinsi, berarti 17 Propinsi.
ketiga, di 17 propinsi yang kalah, kekalahannya minimal 20% suara. 

Melihat 3 syarat tersebut harus terpenuhi, sayapun berselancar mencari info di daerah mana saja 01 dan 02 menang, begitu juga didaerah mana saja 01 dan 02 kalah. Dan rupanya ada salah satu calon yang ternyata di propinsi tertentu kekalahannya telak cuma dapat 9,12%, ada juga 17,12% dan banyak lagi dibawah 20%

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun