Mohon tunggu...
Arindi DianSawitry
Arindi DianSawitry Mohon Tunggu... S1

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Islam Poligami dan Perlindungan Kaum Perempuan

24 Maret 2025   11:56 Diperbarui: 24 Maret 2025   12:04 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dr. Agus Hermanto M.,HI

Agus Hermanto menjelaskan bahwa Islam adalah agama yang mengusung prinsip keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap hak-hak manusia, termasuk hak-hak perempuan. Dalam pandangannya, ajaran Islam tidak pernah menempatkan perempuan sebagai makhluk kelas dua, melainkan sebagai mitra sejajar bagi laki-laki dalam aspek sosial, ekonomi, dan spiritual. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam Islam, termasuk poligami, harus dipahami dalam konteks keadilan dan perlindungan bagi perempuan.

Menurut Agus Hermanto, poligami dalam Islam sebaiknya tidak dipandang sebagai kebebasan absolut bagi laki-laki untuk menikahi banyak perempuan tanpa batas. Sebaliknya, poligami seharusnya dilihat sebagai solusi dalam situasi sosial tertentu yang memerlukan keadilan dan tanggung jawab. Contohnya adalah dalam kondisi pascaperang, di mana jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki, poligami dapat menjadi jalan untuk melindungi perempuan dari keterlantaran dan ketidakpastian status sosial.

Namun, Agus Hermanto menekankan bahwa Islam menetapkan syarat yang sangat ketat bagi lelaki yang ingin berpoligami. Dalam Al-Qur'an, dijelaskan bahwa syarat utama untuk praktek poligami adalah kemampuan untuk berlaku adil terhadap semua istri. Bahkan dalam Surah An-Nisa ayat 129, Allah mengisyaratkan bahwa manusia pada dasarnya tidak akan mampu mencapai keadilan secara sempurna. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat berhati-hati dalam memperbolehkan poligami dan tidak mendukungnya secara sembarangan.

Lebih lanjut, Agus Hermanto juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dalam praktik poligami. Ia mengungkapkan bahwa dalam realitas, banyak perempuan yang menjadi korban ketidakadilan akibat poligami yang tidak dilandasi oleh keadilan emosional, finansial, dan sosial. Oleh karena itu, jika poligami justru menjadi alat penindasan atau penyalahgunaan kekuasaan, maka praktik tersebut jelas bertentangan dengan semangat ajaran Islam yang mendukung keadilan dan kasih sayang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun