Mohon tunggu...
Arifin Wildan
Arifin Wildan Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Seorang mahasiswa dari kampus Stei SEBI

Selanjutnya

Tutup

Financial

Peranan Penting Waqaf Pada Ekonomi Syariah

18 Februari 2020   00:28 Diperbarui: 18 Februari 2020   00:54 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

A. Abstak


Pada kemunculan awalnya, pradigma tentang Ekonomi islam memberikan pengaruh yang demikian luas terhadap perspektif pada ekonomi dunia, bahwa pada aplikasinya uman Islam mempunyai konsep dan struktur tersendiri dalam menerapkan kehidupan sehari hari di mulai dari pengaturan ekonomi rumah tangga bahkan perekonomian secara global. Konsep tersebut juga sudah tertera dengan gamblang dalam kitab suci Al-Qur'an. Contoh konkritnya meskipun manusia bebas mendapatkan dan memiliki setiap hasil jerih payahnya, namun mereka juga harus memperhatikan fungsi sosial harta hasil usahanya itu demi kebaikan orang-orang yang nasibnya kurang beruntung (al-Hasyr:7 ; al-Taubah:34 ; al-Rum:30). Mereka juga harus hemt dan efisien dalam membelanjakan hartanya (al-Isra:26 ; al-Furqon:67). Dan salah satu contoh dari lembaga ekonomi Islam yang sangat berperan dalam pemberdayaan ekonomi umat adalah waqaf, yang dimana waqaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyarakat untuk masyarakat.
Dalam sejarah, waqaf telah memerankan peran penting dalam pengembangan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Hal-hal yang sangat menonjol daari lembaga waqaf adalah peranannya dalam pengembangan membiyayai berbagai pendidikan Islam dan kesehatan. Sebagai contoh di Mesir, Saudi Arabia, Turki dan beberapa negara lainnya pembangunan sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan dari hasil pengembangan waqaf. Kesenimbanguan manfaat hasil waqaf di mungkinkan oleh berlakunya waqaf produktifdan didirikan untuk menopang berbagai kegiatan sosial dan keagamaan. Waqaf produktif pada umumnya adalah barang yang tidak bisa bergerak seperti tanahdan lainnya,di kelola sedemikian rupa sehingga mendatangkan keuntungan, dengan demikian waqaf benar-benar menjadi sumber dana dari masyrakat untuk masyarakat. Hadirnya Undang-undang waqaf yang baru memberi nuansa segar bagi sektor perekonomian Islam khususnya, dan memberi peluang lebih luas kepada masyarakat untuk beramal melalui lembaga waqaf dalam bentuk uang dan bahkan kedepannya terbuka peluang bagi waqaf bidang lain seperti emas, saham, obligasi dan lain sebagainya.


B. Definisi


Waqaf menurut bahasa yang berasal dari kata waqafa memiliki arti yaitu berhenti, diam, atau mengangkat. Sedangkat definisi menurut syara' adalah menyimpan harta benda yang diperlukan untuk mengambil manfaat melalui kekalnya dzat harta benda itu sendiri,  dikelola untuk mentasaharufkan manfaatnya itu dalam hal memanfaatkan dengan tujuan mendekati diri kepada ALLAH SWT.


C. Landasan Hukum


Dalil dan anjuran untuk berwaqaf memiliki banyak sekali, salah satunya ada dalil yang diberikan pada QS. Ali-Imron ayat 92 yang bebunyi :
"Kamu sekali kali tidak sampai kebajiakn (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahui"


D. rukun dan ketentuan


Untuk suatu ibadah, harus ada rukun dan syarat yang menyertai agar bisa ibadah dengan lengkap. Berikut adalah lima rukun yang disetujui persyaratannya:
Al-Waqif (orang yang berwaqaf)
Al-Mauquf (benda yang mau di waqafkan)
Mauquf Allah (pihak-pihak yang akan menerima manfaat dari waqaf)
Sighah (ijab kabul)
Nazhir (pihak yang membutuhkan waqaf)


E. Kesimpulan


Ekonomi syariah tidak hanya membahas tentang aspek perilaku manusia yang berhubungan dengan cara mendapatkan uang, tetapi juga membahas tentang segala aspek ekonomi yang membawa kesejahteraan umat. Terutama pada waqaf, yang diamana pengumpulan dana waqaf untuk mensejahterakan masyarakat baik ekonomi menengah kebawah maupun ekonomi menengah keatas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun