Mohon tunggu...
arifah wulansari
arifah wulansari Mohon Tunggu... lifestyle blogger

Menulis untuk belajar. Kunjungi blog saya di www.arifahwulansari.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pentingnya Ruang Publik Kota dalam Membentuk Karakter Bangsa

29 September 2015   19:57 Diperbarui: 30 September 2015   13:07 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah indonesia mendefinisikan tentang ruang terbuka hijau ini melalui Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dengan definisi Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Ruang terbuka hijau ini terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat.

  • RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 
  • RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi. 

Lalu apa saja sih yang dimaksud dengan RTHKP? Ada banyak sekali contohnya, yaitu : taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah SUTET, sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden). 

Kondisi makin berkurangnya ruang terbuka hijau di perkotaan dewasa ini, tentu menimbulkan dampak yang negatif bagi lingkungan. Kota jadi terasa makin panas akibat hilangnya pepohonan yang rimbun atau lahan-lahan hijau yang ada di kota. Belum lagi masalah polusi udara yang membuat kita jadi merasa sulit bernafas. Makin padat kendaraan yang melaju di jalan raya, maka makin tinggi pula polusi yang dihasilkan. Sementara pepohonan yang dapat berfungsi sebagai filter polusi udara kini telah hilang berganti dengan gedung-gedung tinggi. Maka dapat kita bayangkan berapa banyak racun yang terhirup masuk ke tubuh kita dan mempengaruhi kesehatan.

Tak hanya sebagai pengendali pencemaran udara di perkotaan, ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai sarana estetika kota, mencerminkan identitas daerah, meningkatkan prestise daerah, sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, memperbaiki iklim mikro, meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota sebagai tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri serta mendukung keberlangsungan habitat manusia. 

Keberadaan ruang hijau di perkotaan juga mempunyai fungsi sosial dimana masyarakat bisa berkumpul dan bersantai bersama sanak keluarga atau kawan. Dengan makin berkurangnya ruang hijau di kota maka fungsi ini tak dapat berjalan sehingga bukan tidak mungkin di masa depan dapat menciptakan generasi yang individualistis karena tak ada lagi ruang untuk saling berinteraksi sosial bagi masyarakat.

Makin berkurangnya ruang terbuka hijau untuk bermain anak-anak juga otomatis mengurangi kesempatan mereka untuk mengembangkan fungsi eksekutifnya. Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan sosialisasinya akan jadi lebih mudah stress dan kurang sempurna perkembangannya. Bila fungsi eksekutif anak tidak berkembang dengan baik, maka anak akan tumbuh jadi pribadi yang sulit untuk memahami temannya, sulit menyesuaikan diri, dan kurang pergaulan. Anak yang jarang bermain juga akan cenderung tidak bahagia, wajahnya tidak ceria, tidak semangat, mudah marah, kurang mandiri, bahkan anti-sosial. 

Anak-anak sebagai generasi bangsa perlu bekal yang baik dalam proses tumbuh kembangnya. Ruang terbuka sebagai ruang bersosialisasi anak sangat berperan dalam membentuk karakter bangsa. Hal ini didasari oleh teori bahwa kebutuhan akan bermain di ruang terbuka dimasa kanak-kanak merupakan sebuah tuntutan. Di Usia 5-9 tahun mereka memasuki tahap awal sosialisasi sehingga mereka butuh bergaul, bermain, dan menyalurkan energi emosional yang terpendam, berkreativitas dan berkumpul bersama teman-teman seusianya. Apabila hal ini tidak terpenuhi maka akan berpengaruh buruk bagi perkembangan anak sehingga berdampak negatif bagi pembentukan karakternya.

Untuk itu pemerintah perlu menyediakan ruang terbuka hijau yang berkualitas untuk sarana bermain dan sosialisasi anak-anak. Ruang ini haruslah nyaman, aman dan dapat diakses secara gratis oleh semua anak tanpa memandang status sosialnya. Harapannya mereka dapat menikmati masa bermainnya di masa kecil dengan bahagia, mengembangkan fungsi eksekutif dan ketrampilannya dengan lebih optimal dan kelak dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter lebih baik. 

Sumber Referensi :
  1. http://lampost.co/berita/optimalkan-perkembangan-anak-dengan-bermain
  2. Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
  3. http://www.researchgate.net/publication/265571592_PERAN_RUANG_TERBUKA_SEBAGAI_RUANG_SOSIALISASI_ANAK_DALAM_MEMBENTUK_KARAKTER_BANGSA

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun