Pemerintah indonesia mendefinisikan tentang ruang terbuka hijau ini melalui Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan dengan definisi Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Ruang terbuka hijau ini terbagi atas dua jenis, yaitu RTHKP Publik dan RTHKP Privat.
- RTHKP Publik adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota.Â
- RTHKP Privat adalah RTHKP yang penyediaan dan pemeliharaannya menjadi tanggungjawab pihak/lembaga swasta, perseorangan dan masyarakat yang dikendalikan melalui izin pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi.Â
Lalu apa saja sih yang dimaksud dengan RTHKP? Ada banyak sekali contohnya, yaitu : taman kota, taman wisata alam, taman rekreasi, taman lingkungan perumahan dan permukiman, taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial, taman hutan raya, hutan kota, hutan lindung, bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah, cagar alam, kebun raya, kebun binatang, pemakaman umum, lapangan olah raga, lapangan upacara, parkir terbuka, lahan pertanian perkotaan, jalur dibawah SUTET, sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa, jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian, kawasan dan jalur hijau, daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara dan taman atap (roof garden).Â

Tak hanya sebagai pengendali pencemaran udara di perkotaan, ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai sarana estetika kota, mencerminkan identitas daerah, meningkatkan prestise daerah, sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat, memperbaiki iklim mikro, meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan dan bermanfaat untuk meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan. Keberadaan ruang ini tak hanya menjadikan kota sebagai tempat yang sehat dan layak huni tapi juga nyaman dan asri serta mendukung keberlangsungan habitat manusia.Â

Makin berkurangnya ruang terbuka hijau untuk bermain anak-anak juga otomatis mengurangi kesempatan mereka untuk mengembangkan fungsi eksekutifnya. Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan sosialisasinya akan jadi lebih mudah stress dan kurang sempurna perkembangannya. Bila fungsi eksekutif anak tidak berkembang dengan baik, maka anak akan tumbuh jadi pribadi yang sulit untuk memahami temannya, sulit menyesuaikan diri, dan kurang pergaulan. Anak yang jarang bermain juga akan cenderung tidak bahagia, wajahnya tidak ceria, tidak semangat, mudah marah, kurang mandiri, bahkan anti-sosial.Â

Untuk itu pemerintah perlu menyediakan ruang terbuka hijau yang berkualitas untuk sarana bermain dan sosialisasi anak-anak. Ruang ini haruslah nyaman, aman dan dapat diakses secara gratis oleh semua anak tanpa memandang status sosialnya. Harapannya mereka dapat menikmati masa bermainnya di masa kecil dengan bahagia, mengembangkan fungsi eksekutif dan ketrampilannya dengan lebih optimal dan kelak dapat tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter lebih baik.Â

- http://lampost.co/berita/optimalkan-perkembangan-anak-dengan-bermain
- Peraturan Mendagri No.1 tahun 2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan
- http://www.researchgate.net/publication/265571592_PERAN_RUANG_TERBUKA_SEBAGAI_RUANG_SOSIALISASI_ANAK_DALAM_MEMBENTUK_KARAKTER_BANGSA
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI