Mohon tunggu...
Arifah Ayundari
Arifah Ayundari Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi fh undip

mahasiswi undip

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tolak Vaksinasi? Ada Sanksinya! Mahasiswa Undip Berikan Edukasi kepada Warga Kelurahan Sendangguwo!

4 Agustus 2021   21:49 Diperbarui: 4 Agustus 2021   22:08 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang (27/7). Sejak pertengahan Januari 2021 lalu telah menggalakkan program vaksinasi Covid-19. Pemberian vaksinasi dimulai dari Presiden Joko Widodo kemudian dilanjutkan dengan kelompopk prioritas seperti tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, pelayan publik, dan seterusnya. Setiap orang yang telah terdata dan menjadi sasaran vaksinasi memiliki kewajiban untuk melakukan vaksinasi. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 14/2021 tentang perubahan atas Perpres No. 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Adapun sanksi yang didapatkan apabila menolak vaksin tertuang dalam pasal 13A ayat (4) :

" Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasarna penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa: 

a. Penundaan atau penghentian jaminan sosial atau bantuan sosial;

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau 

c. Denda".

Namun, pada Pasal 13A ayat (3) disebutkan kewajiban ini gugur bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak  menerima vaksin sesuai dengan indikasi yang tersedia. Banyaknya masyarakat yang belum paham manfaat vaksin mengakibatkan terhambatnya penyebaran vaksinasi setiap daerah.

Dengan ini Mahasiswi Universitas Diponegoro , Arifah Ayundari Dwitriani menyusun program Kuliah Kerja Nyata dengan memberikan Edukasi tentang Kewajiban Vaksinasi yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No 14 Tahun 2021 kepada masyarakat Kelurahan Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 14 Juli 2021. Kegiatan Edukasi Masyarakat ini dilakukan dengan Door to Door ke masing-masing rumah warga RT 3/RW 8 Kelurahan Sendangguwo, Tembalang, Kota Semarang . Penjelasan materi tentang UU Vaksinasi dilakukan melalui media informatif poster ke warga setempat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya Vaksinasi dan menyadari adanya peraturan yang berlaku atas vaksinasi tersebut

Penulis                                 : Arifah Ayundari Dwitriani -- FH UNDIP 2018

Dosen Pemimbing           : Dr. Ir. Wiludjeng Roessali,M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun