Mohon tunggu...
arif priyono
arif priyono Mohon Tunggu... Lainnya - pegawai negeri sipil

saya berusaha menjadi orang yang bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Conflict of Interest dalam Pengadaan Barang/Jasa

18 Oktober 2023   13:10 Diperbarui: 18 Oktober 2023   13:30 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salam sehat

kali ini saya mencoba untuk menulis ulang perihal salah satu etika pengadaan barang/jasa yaitu mencegah terjadinya conflict of interest.

apa saja etika pengadaan tersebut, berikut penjelasannya:
1. Dalam satuu paket pengadaan, terdapat dewan direksi atau dewan komisaris merangkap di dua perusahaan peserta pelellangan atau seleksi pada paket yang sama;

2. Pada pekerjaan kontruksi, konsultasn perencana/pengawas juga bertindak sebagai pelaksana pekerjaan. Kecuali pada pekerjaan kontruksi terintegrasi;

3. Apabila konsultan manajemen kontruksi juga berperan sebagai konsultan perencana/pengawas;

4. Pengurus koperasi pada K/L/D/I juga menjadi anggota pokja pemilihan/pejabat pengadaan pada proses pelelangan/seleksi yang sama;

5. Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan/ULP secara langsung atau tidak langsung mengendalikan perusahaan yang menjadi peserta lelang/seleksi;

6. Hubungan dua atau lebih perusahaan peserta lelang/seleksi dikendalikan oleh seorang yang memiliki saham mayoritas (lebih dari 50%) atas dua perusahaan tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun