Mohon tunggu...
Arie Hadianto
Arie Hadianto Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peran Strategis DOGMIT dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di Indonesia

5 November 2015   17:31 Diperbarui: 5 November 2015   17:52 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Istilah guru menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005:377) adalah orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya, profesinya) mengajar. Pengertian tersebut di atas masih bersifat sangat umum dan belum bisa menggambarkan guru secara spesifik, sehingga kita perlu mencari definisi-definisi lain yang dapat memperjelas pengertian tersebut di atas.

Dalam bukunya yang berjudul “Menjadi Guru Efektif”, Suparlan (2008:12) mendefinisikan guru sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya, baik spiritual dan emosional, intelektual, fisikal maupun aspek lainnya. Suparlan (2008:13) menambahkan bahwa secara legal formal, guru adalah seseorang yang memperoleh surat keputusan (SK), baik dari pemerintah maupun pihak swasta untuk mengajar.

Sedangkan pakar lain mendefinisikan guru secara berbeda. Dalam desertasinya, Imran (2010:23) memberikan pengertian guru sebagai jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus dalam tugas utamanya seperti mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.

Dari beberapa pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk dapat menjalakan perannya secara baik dan benar, guru memerlukan kemampuan dan keahlian khusus yang diperlukan sebagai syarat untuk menjalakan pekerjaannya secara profesional. Mengingat mulianya tanggung jawab guru dalam kehidupan bangsa, dibutuhkan kompetensi tertentu sebagai syarat profesi yang diembannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan kompetensi sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Istilah guru professional ataupun profesionalisme guru dalam konteks ini, bukanlah sesuatu yang diperoleh secara kebetulan, tetapi melalui serangkaian proses belajar yang terus menerus untuk menambah maupun meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan yang sudah diperolehnya. Peningkatan profesionalisme ini membutuhkan kemauan dan komitmen yang kuat dari masing-masing guru sebagai syarat untuk mewujudkan sebutan guru sebagai “agent of change”.

Peningkatan profesionalisme tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan mengikuti workshop, seminar, symposium maupun pendidikan dan pelatihan guru. Banyak lembaga formal maupun non formal yang dapat kita pilih untuk dapat memfasilitasi kebutuhan para guru dalam kerangka peningkatan kompetensinya guna mendukung profesionalisme yang menjadi tanggung jawabnya.

Namun demikian banyak  diklat-diklat formal yang diikuti oleh para guru tidak dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kompetensi bagi mereka. Diklat-diklat tersebut lebih dominan bersifat teoritis dan tidak memberikan solusi terhadap peningkatan profesionalisme sesuai dengan kebutuhan yang diharapkan. Diklat formal yang diselenggarakan oleh instansi resmi, mayoritas dilaksanakan bukan berdasar pada kebutuhan guru, tetapi berdasarkan asumsi dari para stakeholder yang tidak begitu memahami kebutuhan di lapangan.

Diklat Guru Melek IT atau yang lebih kita kenal dengan istilah (DOGMIT) yang didirikan oleh Bapak Sukani adalah salah satu lembaga non formal yang memfasilitasi pelatihan terhadap guru-guru dalam bidang IT. Lembaga pelatihan ini memberikan opsi materi-materi yang dibutuhkan oleh guru sesuai dengan keperluan masing-masing. Peserta yang mengambil keputusan untuk bergabung dengan lembaga diklat ini tentulah sudah mengukur dan menilai  kekurangan masing-masing, sehingga pilihan peserta telah melalui pertimbangan yang sesuai.

Pilihan guru untuk mengikuti diklat ini merupakan bukti komitmen peserta untuk terus belajar dalam kerangka meningkatkan kompetensinya agar layak disebut sebagai guru yang professional. Dengan demikian DOGMIT memiliki peran yang sangat penting dalam membantu mewujudkan pendidikan yang bermutu, melalui pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh guru secara kreatif, yang mampu memberikan pengalaman belajar yang berkesan, menarik, menyenangkan dan bermakna bagi peserta didik.

Untuk dapat mewujudkan hal itu tentulah membutuhkan syarat-syarat yang tidak mudah. Guru harus memiliki seperangkat pengetahun dan ketrampilan yang memadai untuk mampu mendesain maupun memfasilitasi kegiatan pembelajaran yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan benar.

Dari uraian tersebut di atas, dapatlah disimpulkan bahwa aktifitas yang diselenggarakan oleh DOGMIT yang dikelola oleh Bapak Sukani, dengan melatih guru-guru untuk “melek” dalam bidang IT, memiliki peran yang strategis dalam peningkatan mutu pendidikan, yakni dengan membantu mempersiapkan guru-guru yang professional sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing. Dengan semakin banyaknya guru yang layak menyandang sebutan guru professional dan inovatif, diharapkan kualitas pendidikan secara umum dapat ditingkatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun