Mohon tunggu...
Arief Budimanw
Arief Budimanw Mohon Tunggu... Konsultan - surveyor

rumah di jakarta..

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bendera Hitam dan Habib Rizieq

8 November 2018   07:52 Diperbarui: 9 November 2018   16:54 797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
rumah Habib Rizieq di Arab saudi (sumber: ekokuntadhi.coml

Bukti bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid bukanlah sekedar bendera biasa akhirnya terbukti.  Bendera hitam adalah bendera perang.  Dalam sejarah bangsa Arab bendera hitam disebut ar_Rayah dan digunakan sebagai penanda perang. Digunakan sebagai pernyataan perang. Sehingga penggunaan dan pemakaiannya sangat dijaga warga Arab.  Apalagi di arab Saudi, Negara tempat kelahiran bendera itu.

Tercatat dalam sejarah nabi, dalam perang Siffin bendera perang yang digunakan Ali bin Abu Thalib adalah putih (Al-Liwa) sedangkan lawannya adalah hitam  (Ar Rayah). Saat itu Ali Bin abu Thalib adalah pemerintahan yang sah yang bertempur melawan Muawiyah bin abu Sufyan, yang memberontak dengan tujuan menjadi khalifah.  Dan Muawiyah menang. Sehingga wajar jika habib Rizieq ditangkap oleh pemerintah Arab Saudi, karena soal bendera adalah soal yang sangat sensitif. Sejarah mereka yang penuh dengan perang mengatakan hal itu. 

 Sebuah pelajaran berharga bagi kita yang suka ikut-ikutan dan gagah-gagahan dengan sesuatu yang heroik. Tanpa memperhatikan dan membaca lebih dalam suatu catatan sejarah. Demikian mudah terbakar amarah dan dendam.

Kuasa hukum FPI Sugito Atmi Pawiro membenarkan adanya pemeriksaan oleh kepolisian Arab Saudi terhadap Habib Rizieq Shihab. Dan pemberitaanya sudah mulai banyak beredar di media massa elektronik dan grup-grup sosial media.

Habib Rizieq yang tidak bisa pulang ke Indonesia karena statusnya dicekal oleh pemerintah Arab Saudi. Yang artinya tidak bisa keluar dari Negara itu sampai masalahnya selesai.  Dan semua aktivitas nya akan lebih diawasi lagi. Siapa dan kemana dia pergi akan semakin dilihat pemerintah Arab Saudi. 

Arab Saudi adalah Negara yang sangat keras. Hukum internasional tidak bisa berbuat apa-apa. Hukuman mati hampir dilaksana kan setiap minggunya. Tanpa pemberitahuan lebih dulu kepada para terhukum dan keluarganya. Tahu-tahu pemerintah si terhukum diberi pemberitahuan bahwa warga nya telah mati dan dikubur langsung oleh negara Arab Saudi.  Contohnya kemarin, Tuti Tursilawati, TKI yang membela diri karena akan diperkosa majikannya. Harus mati di arab Saudi tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Hukuman disini kurungan penjara hanya hukuman sementara sampai hukuman denda atau pancung dilaksanakan.  Menurut Amnesty International Arab Saudi merupakan satu dari sedikit "algojo paling produktif di dunia". Setidaknya 58 orang saat ini sedang menunggu mati disini. Belum lagi hukuman cambuk seperti yang dialami seorang blogger disana. Yang harus menjalani 1000 cambukan. Yang dijalani secara mencicil cambukan sampai tuntas .

Habib rizieq yang melaksanakan umrah pada bulan april 2017 silam sekarang mulai merasakan kerasnya negeri Arab Saudi. Maksud hati ingin melarikan diri dari hukum di Indonesia malah masuk ke dalam lubang buaya . 

Hukum di Arab Saudi yang sangats sadis dan keras. Siiapa saja yang berbuat salah atau dianggap salah maka tidak ada ampun baginya. Bahkan keluarga kerajaanpun tidak bisa lari dari cengkramannya. Bagi orang barat Saudi adalah Negara barbar. Walaupun mereka hidup di zaman modern, namun pola pikirnya dan peraturan dan adat kebiasaanya sangat mengerikan. Pokoknya jangan sampai berbuat salah atau terjebak di negera ini.

Banyak isu berkembang bahwa intel yang memasang bendera itu. Namun bagi saya tidak mungkin. Terlalu riskan bagi pemerintah Indonesia. Apalagi yang selama ini memerintahkan untuk memasang bendera ya habib Rizieq sendiri. Senjata makan tuan.

Apapun itu, kita tunggu saja hasil pemeriksaan disana. Mudah mudahan jangan sampai beliau ditangkap dan diperiksa untuk kasus politik. Karena jika kasusnya adalah kasus politik maka hukumannya adalah mati. Pancung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun