Mohon tunggu...
Arief Azhari
Arief Azhari Mohon Tunggu... Arsitek - 101190192/SA.G

Semoga bermanfaat, waullahu a'lam bishawab

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masalah Kontenporer Bagaimana Hukum Membaca Al-Quran Melalui Handphone

2 Desember 2021   07:36 Diperbarui: 4 Desember 2021   22:47 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Al-Qur'an merupakan wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril yang menjadi pedoman bagi umat manusia dalam menjalankan kehidupannya untuk mewujudkan keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan hidupnya di dunia dan akhirat kelak. Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab, yaitu qara'a, yang berarti membaca. Al-Quran merupakan pedoman hidup yang mencakup informasi tentang Allah swt, alam semesta, manusia, dengan ketentuan syari'at yang berkaitan dengan kehidupan serta renungan dan pelajaran atas kisah dan peristiwa sejarah. Kemampuan untuk membaca Al-Qur'an merupakan syarat bagi setiap orang yang memeluk agama Islam yang merupakan dasar untuk mengetahui, mempelajari, memahami, dan mengamalkan agamanya secara baik dan benar.

Perkembangan zaman tak lepas juga dari berkembangnya teknologi yang terus berpacu dengan waktu. Dengan pesatnya berkembangan teknologi umat Islam sekarang bisa membaca Al-Quran melalui gadget. Baik handphone, tablet, laptop, ataupun komputer. Namun, Handphone lah  yang menjadi pilihan karena dinilai lebih praktis.  

Lalu ada pertanyaan tentang permasalahan ini, lantas bagaimana hukum membaca Al-Qur'an melalui handphone, bagaimana Ulama memandangnya? Sebagian Ulama berpendapat dan menyepakati bahwa hukum membaca Al-Quran melalui hanphone adalah mubah atau diperbolehkan.

Penjelasan lain datang dari ahli tafsir Quraish Shihab, penulis Tafsir Al Mishbah itu mengatakan Al-Quran diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk suara dan bukan dalam tulisan. Dari tulisan yang ditulis para sahabat Nabi, karena Al-Quran berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Mulai dari rekaman video, hingga aplikasi Al-Quran yang ada di telepon genggam atau Handphone. "Selama bacaannya benar maka tidak dipermasalahkan apakah dengan kita mendengarkan melalui kaset ataupun melalui hp (handphone) dan sebagainya. Saya kira sama saja," katanya.

Sebetulnya tidak ada dalil yang mengatakan atau menjelaskan secara pasti bahwa membaca Al-Quran dengan mushaf lebih besar pahalanya dibandingkan lewat Handphone. Karena Nabi kita Muhammad SAW hanya mengatakan barang siapa yang membaca Al-Quran, maka setiap hurufnya ditulis 10 kali lipat pahala kebaikan. Tidak dijelaskan membacanya dengan media apa. Yang penting, pokoknya membaca Al Quran.

Justru dengan adanya aplikasi Al-Quran digital di handphone sudah tidak ada lagi alasan bagi kita untuk tidak membaca Al Quran. Karena saat ini sekarang kita tidak bisa lepas dari yang namanya handphone. Bahkan saat ini handphone menjadi suatu hal yang sangat penting bagi kita, selalu kita bawa kemana-mana.

Lalu, apakah badan kita harus terbebas terlebih dahulu dari hadas dan najis sebelum membaca Al-Qur'an melalui Handphone? Untuk itu sebelum membaca Al-Qur'an berbentuk mushaf, kita harus dalam keadaan suci atau telah berwudhu terlebih dahulu. Oleh karena itu, diharamkan untuk memegang ataupun membawa mushaf Al-Qur'an jika tidak dalam keadaan berwudhu.

Seperti dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Waqi'ah ayat 79 yang berbunyi: La yamassuhu illal-mutahharun Artinya: "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (QS. Al-Waqi'ah: 79).

Imam Nahrawi Al-Jawi juga menjelaskan dalam Kitab Nihatuz Zain bahwa mushaf merupakan semua benda yang huruf-huruf Al-Quran ditulis di atasnya untuk tujuan belajar. Misalnya dipapan, ditiang dan ditembok dimanapun itu yang ada tulisan huruf-huruf Al-Qur'an untuk tujuan belajar."

Maka, ketika kita membuka Al Quran  melalui handphone, hukum membaca Al Quran menggunkan Handphone ini sama dengan kita membaca Alquran dalam bentuk seperti buku atau kitab, artinya kita harus berwudhu terlebih dahulu sebelum membacanya.

Namun ada juga Ulama yang berbeda pendapat, apakah membaca Al-Quran harus berwudhu terlebih dahulu atau tidak.

Seperti menurut Syekh Abdurrahman bin Nasir Al-Barrak ditanya, beliau pernah ditanya "Apa hukum membaca Al-Qur'an dari perangkat hp tanpa bersuci?"

Beliau menjawab, bahwa membaca Al-Qur'an dengan hafalan tidak disyaratkan bersuci dari hadats kecil bahkan dari hadats besar. Akan tetapi kalau bersuci ketika membaca Al-Qur'an meskipun itu dari hafalan itu lebih malah lebih baik. Karena ia adalah firman Allah yang di antara penghormatannya adalah tidak membacanya melainkan dalam kondisi suci dari hadas dan najis. Sementara jika membacanya dari mushaf, maka disyaratkan harus bersuci dahulu ketika menyentuhnya. Dalam riwayat hadits dijelaskan, "Tidak diperkenankan menyentuh Al-Qur'an kecuali dalam keadaan bersuci" ini berdasarkan atsar dari para sahabat dan para tabi'in. Ini termasuk pendapat para mayoritas ahli ilmu, yaitu diharamkan menyentuh mushaf bagi orang yang berhadas dan najis, baik kitaka membaca ataupun yang lainnya.

Maka  handphone dan peralatan semisalnya yang didalamnya direkam Al-Qur'an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur'an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf. Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta.

Lalu apakah membaca Al Quran dengan Handphone berpahala?

Menurut Ustadz Abdul Somad beliau mengatakan bahwa pahala membaca Al-Quran malaui handphone dinilai dari lafal yang diucapkan dari mulut dan apa akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.

"Melihat mushaf, di handphone, di dinding, pahalanya bukan dilihat kamu baca Al-Quran di mana. Tetapi yang dilihat adalah lafal di mulut dan di hati," jelas Ustad Abdul Somad.

Menurut beliau membaca melalui mulut yang dilihat adalah lafal ucapan yang fasih, tahsil, dan tajwid. Sedangkan dalam hati, yang membacanya itu ada keikhlasan. Maka pahala membaca Al-Quran dinilai dari lafal yang keluar dari mulut dan hadirnya keikhlasan hati ketika membacanya.

Dengan adanya teknologi Al Quran digital ini sangat bermanfaat,kita tidak harus membawa mushaf  kemana pun jika bepergian. Membaca Al-Qur'an dari handphone sangat memudahkan bagi perempuan yang  haid, dan bagi orang yang kesulitan ketika akan  membawa mushaf tersebut. Atau di tempat yang sulit untuk melakukan wudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya.

Maka dapat disimpulkan bahwa membaca Al Quran menggunakan  handphone atau media lain seperti Al Quran digital di perbolehkan dan sah untuk dibaca. Lalu dari perbedaan pendapat para ulama diatas mengenai masalah apakah membaca Al Quran harus bersuci atau berwudhu dahulu, kita dapat mengabil jalan tengahnya saja, boleh membaca Al Quran dengan berwudhu boleh juga membaca Al Quran tanpa berwudhu. Namun alangkah baiknya jika sempat berwudhu maka itu malah lebih baik, insyaallah kita terbebas dari hadast dan menjadikan hati kita menjadi lebih tenang dalam membaca Al Quran.

Disini kita dapat mengetahui bawasannya masalah masalah kontenporer seperti membaca Al Quran menggunakan Handphone merupakan suatu permasalahan yang perlu dibahas dan dikaji agar tidak menimbulkan pertanyaan bagaimana hukum membaca Al Quran menggunakan Handphone dikemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun