Mohon tunggu...
Arie Surya Gutama
Arie Surya Gutama Mohon Tunggu... Dosen - Staff Pengajar Departemen Kesejahteraan Sosial FISIP - UNPAD

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rehabilitasi Sosial dalam Penyelesaian PPKS Kategori Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

18 Juli 2023   17:55 Diperbarui: 18 Juli 2023   18:02 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Walter A. Friedlander dan Robert Z. Apte mendefinisikan pekerjaan sosial sebagai pelayanan profesional yang didasari oleh pengetahuan ilmiah dan kemampuan manusia dalam berinteraksi guna membantu individu, kelompok dan komunitas untuk mendapatkan kepuasan pribadi maupun kebebasan. Definisi pekerjaan sosial menurut Zastrow adalah kegiatan profesional untuk membantu individu, kelompok dan komunitas dalam memperbaiki dan mengembangkan kapasitas mereka untuk menciptakan kondisi sosial dan fungsi sosial yang dibutuhkan agar dapat memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan. Berdasarkan dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik pekerjaan sosial merupakan pertolongan professional dalam membantu mengembangkan keberfungsian sosial masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS adalah individu atau sekelompok individu yang memiliki kekurangan ataupun gangguan sehingga kesulitan bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya. PPKS merupakan salah satu sasaran dari praktik pelayanan pekerjaan sosial. Menurut Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, terdapat 26 jenis PPKS salah satunya adalah Perempuan Rawan Sosial Ekonomi. Perempuan yang dimaksud dalam Permensos RI tersebut adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Adapun kriteria spesifiknya adalah (a) perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun; (b) istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan; (c) menjadi pencari nafkah utama keluarga; dan (d) berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.

Faktor utama dari kasus Perempuan Rawan Sosial Ekonomi adalah kemiskinan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kurangnya akses pendidikan, kesehatan dan sarana prasarana lainnya. Rendahnya tingkat Pendidikan menyebabkan perempuan kesulitan mendapatkan pekerjaan sehingga memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Kemiskinan masih menjadi masalah yang sulit diselesaikan oleh negara-negara di seluruh dunia. Dalam konsep Perempuan Rawan Sosial Ekonomi, isu kemiskinan dapat berkembang menjadi berbagai isu lainnya seperti isu kasus pelecehan dan human trafficking. Hal tersebut tentunya akan sangat merugikan karena wanita memainkan peran yang sangat penting bagi masa depan suatu bangsa. Kasus Perempuan Rawan Sosial Ekonomi dapat melahirkan berbagai kasus PPKS lainnya karena kebutuhan dalam keluarga yang tidak terpenuhi seperti jenis PPKS anak jalanan, anak terlantar, pemulung, dan lain sebagainya yang memiliki keterkaitan.

 Penyelesaian masalah yang dapat dilakukan terhadap PPKS kategori Perempuan Rawan Sosial Ekonomi salah satunya adalah dengan melalui rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial adalah proses pemulihan fungsi sosial kepada masyarakat umum agar dapat membantu meningkatkan kualitas hidup individu yang dapat berimbas pada peningkatan ekonomi negara. Dalam mengadakan rehabilitasi sosial, pekerja sosial memainkan peran yang sangat besar karena berhadapan langsung dengan Perempuan Rawan Sosial Ekonomi. Pekerja Sosial akan memberikan sosialisasi, menciptakan usaha ekonomi yang kreatif, dan program-program pengembangan kapasitas yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup para perempuan yang termasuk kategori Perempuan Rawan Sosial Ekonomi. Pekerja sosial memiliki kemampuan serta pemahaman yang tepat dalam melakukan rehabilitasi sosial dengan memahami aspek yang dibutuhkan, kelebihan dan kekurangan serta kondisi para perempuan rawan sosial ekonomi sehingga hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Berdasarkan Penelitian Purnama (2018) yang dilakukan di Kabupaten Bantul, setelah adanya rehabilitasi sosial, berbagai aspek serta nilai-nilai kualitas masyarakat terutama wanita-wanita sasaran PPKS kategori Perempuan Rawan Sosial Ekonomi sangat bermanfaat dan dapat mendongkrak berbagai hal serta memenuhi kebutuhan-kebutuhan dari penerima manfaat tersebut. Program peningkatan kapasitas misalnya adalah seperti yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Depok yaitu dengan memberikan pelatihan tata rias kecantikan terhadap puluhan Perempuan Rawan Ekonomi pada Bulan Maret tahun 2023 di Cimanggis, Depok. Program tersebut dilakukan rutin setiap tahun dan selama pelatihan, para peserta difasilitasi perlengkapan latihan, konsumsi, dan sertifikat. Kemudian setelah pelatihan, mereka juga tetap dipantau agar keahlian yang diperoleh dapat diterapkan. Melalui program tersebut, diharapkan perempuan yang masuk kategori rawan Sosial Ekonomi dapat berdaya secara ekonomi dan keluar dari kategori tersebut.

Rehabilitasi sosial dapat membantu menstabilkan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia selama beberapa tahun terakhir. Berbagai rehabilitasi sosial dan penelitian telah dilakukan guna membantu bangsa Indonesia dalam menyelesaikan isu terkait Perempuan Rawan Sosial Ekonomi tersebut. Rehabilitasi sosial dilakukan oleh pekerja sosial dengan memperhatikan aspek kebutuhan dan potensi dari sasaran program. Dari uraian-uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PKMS kategori Perempuan Rawan Sosial Ekonomi dapat diselesaikan melalui rehabilitasi sosial dengan melakukan program-program peningkatan keterampilan dan kapasitas. Melalui peningkatan keterampilan diharapkan para perempuan dapat memiliki peningkatan ekonomi dan keluar dari kategori Perempuan Rawan Sosial Ekonomi.

Penulis: Arie Surya Gutama, Agnes, Cita Meilani

Daftar Pustaka

Apriliandra, S. (2022, February 10). PERAN PEKERJA SOSIAL DALAM PEMBERDAYAAN KOMUNITAS PEREMPUAN RAWAN SOSIAL DAN EKONOMI. Apriliandra | Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik. https://jurnal.unpad.ac.id/jkrk/article/view/37538/17097

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Berita Depok (2023). Puluhan Wanita Rawan Sosial Ekonomi Dilatih Tata Rias Kecantikan. Diakses pada 18 Juli 2023 dari https://berita.depok.go.id/puluhan-wanita-rawan-sosial-ekonomi-dilatih-tata-rias-kecantikan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun