Mohon tunggu...
MUHAMMAD ANUGRAH ISFA ARRASYI
MUHAMMAD ANUGRAH ISFA ARRASYI Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Bone

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengenal secara Singkat Ketentuan dalam Akuntansi Murabahah

9 Juni 2020   16:03 Diperbarui: 9 Juni 2020   16:04 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

“Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu”

Haloo teman-teman sekalian dimanapun anda berada semoga kita selalu diberi perlindungan dan kesehatanoleh Allah SWT.

Kali ini penulis akan mengenalkan secara singkat kepada teman-teman sekalian sebanarnya apasih yang dimaksud dengan akad murabahah didalam akuntansi syariah?

Di dalam kehidupan kita sehari-hari manusia tidak bias terlepas yang namanya dari praktik jual beli mau itu berupa barang atau jasa, dari dulu Islam mengajarkan kita dalam melakukan praktik jual beli harus sesuai dengan hokum syariah yaitu bebas riba, tidak haram, dan lain-lain sebaginya.

Di dalam fiqh muamalah terdapat berbagai macam jenis akad salah satunya akad murabahah, sekarang ini penulis akan membahas secara singkat apasih yang dimaksud dengan akad murabahah dalam akuntansi syariah, sebelum itu kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan akad murabahah?.  Akad merubahah adalah jual beli barang pada harga pokok perolehan barang dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak penjual dengan pihak pembeli barang.

Akuntansi sangat penting bagi kehidupan manusia karena dengan adanya akuntansi kitab isa mengetahui kondisi kesehatan keuangan dari perusahaan ataupun lembaga keuangan, dalam melakukan akad murabahah ada rukun yang harus dipenuhi yaitu, Ba’i (penjual barang), Musytari (pembeli barang), Mabi’ (barang yang akan diperjualbelikan), Tsaman (harga), Ijab Qabul (pernyataan timbang terima).


Mekanisme yang diberlakukan bank syariah dalam transaksi akad murabahah adalah sebagai berikut:

  1. Bank bertindak sebagai penjual
  2. Nasabah bertindak sebagai pembeli
  3. Harga jual dicantumkan dalam akad apabila sudah disepakati oleh kedua belah pihak
  4. Apabila barang sudah tersedia, maka barang tersebut harus segera mungkin diserahkan kepada nasabah.

Uang muka murabahah merupakan jumlah uang yang dibayar oleh nasabah kepada bank syariah sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari pihak bank. Pengakuan dan pengukuran uang muka (Panjar) murabahah adalah sebagaiberikut:

  1. Uang muka (Panjar) diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
  2. Jika barang jadi dibeli oleh pembeli (nasabah), maka uang muka diakui sebagai pembayaran bagian pokok piutang murabahah
  3. Jika barang batal dibeli oleh nasabah, maka uang muka dikembalikan kepada nasabah setelah perhitungan dengan biaya-biaya rill yang dikeluarkan oleh bank.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun