Mohon tunggu...
Ari Hendrawan
Ari Hendrawan Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Tugas aja sih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sadari Pelanggaran Iklan di Sekitar Kalian

16 April 2021   09:56 Diperbarui: 17 April 2021   09:27 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagian besar dari kita pasti tidak asing lagi dengan kata "iklan". Iklan merurut Durianto (2003) mendefinisikan bahwa iklan adalah sebuah proses komunikasi yang bertujuan menggiring atau membujuk audiens untuk memberikan tindakan yang menguntungkan bagi pembuat iklan. Dalam iklan, terdapat beberapa jenis wahana, salah satunya adalah media luar griya atau out of home media. Media luar griya adalah iklan yang berada di luar ruangan seperti spanduk, baliho dan sejenisnya.

Pada saat ini, kita dapat dengan mudah menemukan iklan di sekitar kita. Saat ini hampir semua orang dapat membuat iklan. Tapi tahukah kalian bahwa iklan juga ada etika dan aturan-aturan yang mengikat? Etika dan aturan-aturan ini terdapat pada Etika Pariwara Indonesia atau lebih sering disebut EPI. Walaupun untuk saat ini kita dapat dengan mudah memasang iklan, kita juga tidak boleh menepikan etika dan aturan yang sudah ditetapkan. Kali ini saya akan menunjukan beberapa contoh iklan luar griya yang melanggar EPI :

foto diambil oleh penulis
foto diambil oleh penulis
Iklan cetak banner di atas melanggar EPI 1.2 Bahasa bulir 1.2.2 yaitu mengenai penggunaan kata superlatif. Iklan tersebut saya temukan di jalan Srandakan. Pada iklan tersebut terdapat kata "termurah" yang menurut EPI adalah sebuah pelanggaran. Dalam EPI dijelaskan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata superlatif seperti "paling", "nomor satu", atau kata-kata berawalan "ter", dan/atau yang bermakna sama. Iklan tersebut mengklaim bahwa termurah tanpa disertai dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, iklan tersebut juga melanggar bulir EPI lainnya yaitu pada bulir 4.5.1 tentang penempatan lokasi iklan yang sudah memperoleh izin dari pihak berwenang. Penempatan iklan di pohon dengan cara dipaku juga akan merusak pohon dan mengurangi unsur estetika.

gambar 1. foto diambil oleh penulis               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
gambar 1. foto diambil oleh penulis googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});

gambar 2. foto diambil oleh penulis
gambar 2. foto diambil oleh penulis

Dua iklan selanjutnya adalah tentang pelanggaran EPI pada pasal 4.5.1 mengenai penempatan lokasi iklan yang sudah meperoleh izin dari pihak berwenang. Gambar 1 saya temukan di perempatan Ring Road Selatan sedangkan gambar 2 saya temukan di traffic light Jalan Srandakan. Kedua iklan tersebut juga melanggar EPI bulir 4.5.5 tentang iklan tidak boleh mengganggu pandangan pelalulintas. Terlihat jelas bahwa kedua iklan tersebut terdapat pada tiang lampu jalan dan dapat mengganggu pandangan atau konsentrasi para pengguna jalan.

foto diambil oleh penulis
foto diambil oleh penulis
Pada gambar iklan di atas, terdapat pelanggaran EPI pada bulir 4.5.3 yang menjelaskan bahwa iklan tidak boleh menutupi sebagian atau seluruh iklan griya luar lain yang sudah berada terlebih dahulu pada lokasi itu. Pada gambar di atas terlihat bahwa iklan cuci gudang menutupi sebagian dari iklan di belakangnya. Iklan tesebut saya temukan di Jalan Srandakan.

foto diambil oleh penulis
foto diambil oleh penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun