Mohon tunggu...
Arfan Taufik
Arfan Taufik Mohon Tunggu... Analis Permasalahan Hukum

Kriminolog. Pengamat isu HAM, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan keamanan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menangani Perceraian dengan Mediasi: Wacana Strategis atau Solusi Sementara?

23 April 2025   12:25 Diperbarui: 23 April 2025   12:43 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Agama membuka Rakernas Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Asep Firmansyah)

Kasus perceraian di Indonesia menjadi salah satu isu yang semakin memprihatinkan. Data Badan Peradilan Agama (PA) menunjukkan bahwa jumlah perceraian di Indonesia meningkat setiap tahunnya, dengan alasan yang beragam mulai dari faktor ekonomi, KDRT, hingga ketidakharmonisan rumah tangga. Salah satu upaya terbaru dari pemerintah untuk menekan angka perceraian adalah dengan menggulirkan 11 strategi mediasi yang diusulkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang mengharapkan Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dapat memainkan peran lebih aktif dalam menangani masalah perceraian ini.

Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rakernas BP4 2025 mengungkapkan bahwa pentingnya mediasi dalam menurunkan angka perceraian dan memperkuat fungsi BP4 sebagai lembaga yang menjadi garda terdepan dalam proses mediasi perkawinan. Salah satu yang ditekankan adalah perluasan peran BP4 untuk melakukan mediasi tidak hanya pasca-perceraian, tetapi juga pra-nikah, serta berperan dalam mengatasi masalah hubungan yang terjadi antara menantu dan mertua. Selain itu, BP4 juga diharapkan dapat menginisiasi program-program yang mendukung pernikahan yang sehat, seperti nikah massal, serta membantu pasangan dalam situasi sulit untuk memperoleh isbat nikah.

Namun meski niat ini patut diapresiasi, apakah strategi yang diusulkan dapat mengatasi akar permasalahan perceraian di Indonesia? Apakah mediasi yang dilakukan oleh BP4 mampu memberikan solusi jangka panjang, atau malah hanya menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh substansi persoalan yang ada?

Mediasi: Solusi yang Terlalu Sederhana?

Mediasi memang dapat menjadi alat penting untuk memperbaiki hubungan dalam rumah tangga, namun kita harus berhati-hati agar tidak terlalu menyederhanakan kompleksitas permasalahan yang sering kali menyebabkan perceraian. Perceraian bukanlah hanya akibat dari konflik ringan yang dapat diselesaikan dengan pertemuan antara pihak keluarga atau mediator. Banyak kasus perceraian yang dipicu oleh faktor-faktor struktural yang lebih dalam, seperti ketidakadilan gender, perbedaan kelas sosial, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga masalah ekonomi yang lebih kompleks.

Dalam konteks ini, BP4 meskipun memiliki niat baik untuk memberikan solusi melalui mediasi, harus menyadari bahwa banyak masalah rumah tangga yang memerlukan pendekatan struktural dan intervensi lebih dari sekadar mediasi antar individu. Ketika seorang suami atau istri terjebak dalam relasi yang tidak sehat, mediasi yang hanya bertujuan untuk memperbaiki komunikasi bisa jadi tidak cukup. Apa yang diperlukan adalah sistem pendukung yang meliputi perlindungan hukum bagi korban KDRT, pendampingan psikologis, dan kebijakan yang mengatasi ketidaksetaraan ekonomi yang menjadi akar dari banyak konflik rumah tangga.

Sosiologi Keluarga: Mediasi Tak Cukup Menyelesaikan Isu Struktural

Persoalan perceraian lebih dari sekadar konflik interpersonal. Banyak pasangan yang bercerai karena masalah struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan mediasi seperti ketidaksetaraan ekonomi antara pasangan, peran gender yang timpang, hingga tekanan sosial yang berhubungan dengan status sosial. Misalnya, perempuan yang bekerja dengan gaji lebih tinggi daripada suaminya atau suaminya bergaji lebih rendah dibandingkan dengan standar hidup sosial yang diharapkan, bisa terjebak dalam ketidaksetaraan yang mendalam. Dalam hal ini, apakah mediasi dapat mengubah struktur ekonomi yang tidak mendukung keadilan gender dalam rumah tangga?

Pada titik ini, mediasi yang disarankan BP4 terkesan terlalu menekankan pada solusi yang individualistik, padahal masalah yang dihadapi lebih bersifat struktural dan memerlukan pendekatan sistemik dari pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, keberhasilan BP4 dalam mengurangi angka perceraian bukan hanya soal menyediakan ruang mediasi, tetapi juga soal menciptakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan keluarga secara menyeluruh. Dari jaminan sosial, akses pendidikan, hingga perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga.

Peran Negara dan Kelembagaan: Penopang atau Penghalang?

Mediasi yang dilakukan oleh BP4 juga akan efektif hanya jika didukung oleh sistem yang transparan dan penguatan kelembagaan yang lebih profesional. Saat ini, BP4 masih dianggap sebagai lembaga yang belum optimal dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan kewenangan. Negara melalui Kementerian Agama harus memberi BP4 akses yang lebih luas terhadap sumber daya untuk memastikan bahwa mediasi yang dilakukan benar-benar mencapai hasil yang konkret. Tidak hanya sekadar menjadi lembaga administratif yang menyediakan sertifikat nikah dan isbat nikah, tetapi juga menjadi lembaga yang menyediakan edukasi dan dukungan bagi pasangan yang menghadapi krisis rumah tangga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun