Mohon tunggu...
Arfan Fadhillah D
Arfan Fadhillah D Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

FISIP UNPAD 2020

Selanjutnya

Tutup

Politik

Representasi Politik dan Demokrasi dalam Pilkada DKI 2018

22 Oktober 2022   09:20 Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:29 589
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia, secara formal dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bangsa yang dalam wilayahnya dihuni atau ditinggali oleh beragam suku bangsa, etnis, ras, dan kepercayaan yang kemudian membentuk bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multikultural. Karena keberagaman budaya dan latar belakang ini memberikan kebutuhan khusus terhadap sistem politik yang dapat menjadi wadah penampung kepentingan rakyat yang adil bagi seluruh atau setidaknya sebagian besar golongan masyarakat Indonesia yang ada saat ini. Kebutuhan akan representasi politik ini memiliki akar yang cukup erat dengan perkembangan dan sejarah terbentuknya sistem representasi politik di Indonesia. Sejarah perkembangan representasi politik Indonesia kemudian dapat dilihat dimulai dari bagaimana demokrasi secara alami menjadi ideologi yang diinginkan oleh bangsa Indonesia yang sebelum adanya parlemen legislatif yang resmi, diwakilkan secara politik oleh para pemikir dan ahli yang ada dalam gerakan kemerdekaan maupun organisasi pemuda di zaman kolonial (Gaffar, 2013). Oleh karena itu, dapat dikatakan secara fundamental bahwa sejarah representasi politik di Indonesia berkaitan erat dengan konsep demokrasi perwakilan.

Sejarah dan perkembangan dari representasi politik kemudian dapat dikatakan sebagai perkembangan partisipasi politik dalam masyarakat modern, yang secara erat melihat demokrasi perwakilan sebagai medium utama dalam menyalurkan kekuasaan rakyat dalam prinsip demokrasi pada pemerintahan terutama dalam pertimbangan pembuatan kebijakan publik. Partisipasi politik mencakup berbagai kegiatan di mana orang mengembangkan dan mengekspresikan pendapat mereka tentang dunia dan bagaimana dunia diatur, dan mencoba untuk mengambil bagian dalam dan membentuk keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. 

Menurut Sutisna (2017) dalam seratus tahun terakhir, peningkatan literasi yang meningkat tajam bahkan di negara yang baru merasakan kemerdekaan dan masih dalam status negara berkembang seperti Indonesia melahirkan peningkatan partisipasi politik, terutama dalam pembuatan kebijakan publik. Partisipasi politik ini secara resmi disalurkan dalam sistem politik demokrasi perwakilan, melalui pemilihan umum untuk menetapkan wakil rakyat yang akan menjadi representasi politik di parlemen. Sejarah representasi politik dapat dilihat sebagai perkembangan peningkatan kepentingan masyarakat terhadap kekuatan yang mereka miliki dalam sistem demokrasi perwakilan.

Partisipasi politik dan kebutuhan akan adanya penyaluran kekuatan rakyat umum merupakan prinsip utama dari representasi politik dalam sistem politik modern. Prinsip utama representasi politik adalah memastikan bahwa partisipasi publik dapat diubah menjadi input yang berarti bagi proses pengambilan keputusan (Ardiansa, 2016). 

Partisipasi publik dengan demikian memberikan kesempatan untuk komunikasi antara lembaga pembuat keputusan dan publik. Secara kolektif, korelasi relevan antara partisipasi politik dari warga negara demokratis baik secara aktif sebagai perwakilan dalam pemerintahan maupun secara pasif sebagai pemilih berkepentingan merupakan fondasi dan prinsip utama dari representasi politik dalam masyarakat modern yang demokratis dan memiliki literasi yang tinggi. Secara singkat dapat dikatakan bahwa prinsip utama dan sejarah perkembangan dari representasi politik dapat dilihat berpusat pada peningkatan partisipasi politik yang secara fundamental meningkat seiring dengan peningkatan literasi dari masyarakat pada umumnya, bahkan di negara berkembang seperti Indonesia.

Hanna Pitkins (1967) mendefinisikan representasi politik sebagai aktivitas membuat warga negara "hadir" dalam proses pembuatan kebijakan publik ketika aktor politik bertindak demi kepentingan terbaik warga, definisi representasi politik ini konsisten dengan berbagai pandangan tentang apa yang disebutkan dan apa tugas perwakilan dalam konteks masyarakat sosial politik modern. Para ahli teori politik Renaissance Italia, meskipun tertarik pada teori republik dan pemerintahan yang partisipatif, tidak memiliki konsepsi bahwa badan legislatif atau suatu lembaga pemerintahan yang diisi oleh representasi politik yang dipilih oleh rakyat daripada
rakyat itu sendiri. Ada beberapa perkembangan konsepsi representasi proto demokrasi di antara beberapa Puritan, terutama Levelers di Inggris. Dalam pencarian mereka untuk ekspresi praktis dari tuntutan mereka untuk waralaba yang lebih luas dan pemerintah yang responsif terhadap pemilih yang luas, mereka menggabungkan gagasan demokrasi tentang pemerintahan oleh rakyat dengan gagasan perwakilan. Melalui abad ketujuh belas, konsepsi korporat tentang representasi di mana individu dianggap dimasukkan ke dalam badan politik dan citranya, perwakilan, mendominasi teori dan praktik (Roper, 2013). Definisi representasi politik kemudian dapat disimpulkan sebagai perwakilan politik yang secara langsung menempatkan kepentingan rakyat yang mereka wakilkan dalam pembuatan kebijakan publik agar kebijakan publik tersebut tidak memiliki implikasi yang negatif terhadap kepentingan rakyat umum.

Secara umum dan teoritis, konsep dari representasi politik kemudian dapat dibagi menjadi dua perwakilan masyarakat berbasiskan pada populasi maupun berdasarkan pada wilayah tertentu (Darmawan, 2017). Keterwakilan berdasarkan populasi berarti bahwa perwakilan terpilih akan dipilih oleh blok pemilih yang kurang lebih setara secara numerik. Ini tidak selalu praktis karena alasan historis dan politik saat ini, dan terkadang tidak praktis semata-mata berdasarkan logistik, seperti di daerah-daerah di mana perjalanan sulit dan jaraknya jauh. Secara historis representasi populasi adalah alternatif untuk representasi wilayah. Namun, di negara-negara kolonial, realitas geografis membuat perlunya distrik pemilihan berpenduduk rendah untuk memberikan perwakilan yang berarti bagi komunitas terpencil, dan hanya di daerah perkotaan dan pinggiran kota yang berhasil menerapkan rep-by-pop more atau kurang merata Sementara itu, representasi berdasarkan wilayah digunakan untuk dapat merangkul wilayah atau daerah yang tidak memiliki populasi yang relatif rendah di suatu negara untuk menjamin bahwa suara mereka tetap dapat masuk dalam pertimbangan kebijakan publik (Lutpiani, 2021). Dari penjabaran ini dapat dikatakan bahwa secara fundamental, konsep dan teori representasi politik merupakan pemahaman yang mendorong adanya perhatian dan prioritas terhadap kepentingan rakyat umum sebagai warga negara demokratis di pemerintahan, terutama dalam pembuatan kebijakan umum yang secara langsung dapat mempengaruhi kehidupan warga negara itu sendiri dalam berbagai sektor.

Representasi politik sebagai sebuah konsep dan teori yang mendorong adanya prioritas atas kepentingan rakyat umum sebagai warga negara demokratis dalam pertimbangan pembuatan kebijakan publik memerlukan medium untuk penyaluran kekuasaan warga negara itu sendiri. Demokrasi secara umum merupakan konsep politik yang memberikan kekuasaan terhadap warga negara, terutama dalam urusan memilih perwakilan politik mereka, sehingga dapat dikatakan bahwa representasi politik dan demokrasi melengkapi satu sama lain dan juga memiliki tujuan yang kurang lebih sama. Kedua konsep ini kemudian bersatu dalam konsep demokrasi perwakilan yang menjadi jembatan antara kepentingan representasi politik sebagai pemahaman yang mendorong kepentingan warga negara dalam menyalurkan kekuasaan politik mereka, dan demokrasi sebagai pemahaman yang memberikan kekuasaan tersebut kepada warga negara itu sendiri (Putra, dkk. 2014). Hal ini kemudian memberikan perhatian penting mengenai konsep demokrasi perwakilan, terutama dalam realitasnya di dunia politik modern kontemporer.

Demokrasi perwakilan, juga dikenal sebagai demokrasi tidak langsung, adalah jenis demokrasi di mana orang-orang terpilih mewakili sekelompok orang, berbeda dengan demokrasi langsung. Demokrasi perwakilan dapat berfungsi sebagai elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan presidensial. Perwakilan dipilih oleh publik, seperti dalam pemilihan nasional untuk legislatif nasional (Yunus, 2015). 

Demokrasi perwakilan biasanya digunakan di negara-negara besar di mana jumlah warga yang terlibat akan membuat demokrasi langsung tidak dapat dikelola. Hal ini yang menjadi pertimbangan penting dalam implementasi demokrasi perwakilan di Indonesia sebagai negara multikultural seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Demokrasi perwakilan adalah bentuk pemerintahan yang paling umum. Seorang pejabat terpilih mewakili keinginan banyak orang yang penting bagi negara multikultural seperti Indonesia yang juga memiliki populasi besar. Secara teknis penyelenggaraan pemerintahan, dengan menyelenggarakan pemilu nasional dalam jumlah terbatas, negara-negara dengan demokrasi perwakilan menghemat waktu dan uang, yang kemudian dapat dikhususkan untuk kebutuhan publik lainnya (Hiariej, 2018). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun