Mohon tunggu...
Arfan AfriantoSubanto
Arfan AfriantoSubanto Mohon Tunggu... Tenaga Medis

"Masa depan adalah milik mereka yang menyiapkan hari ini"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya menerapkan PHBS, Setelah masa pandemi covid19

22 Agustus 2023   18:32 Diperbarui: 22 Agustus 2023   18:46 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lingkungan yang bersih, asri, dan hijau pastinya akan lebih nyaman untuk dijadikan tempat tinggal. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat perlu menerapkan kebiasaan PHBS untuk menjaga kebersihan lingkungannya.

Hal ini bisa dilakukan dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, tidak buang air kecil dan buang air besar di sungai, serta melakukan penghijauan dengan menanam pohon di sekitar rumah.

Di beberapa daerah di Indonesia, terutama di bagian pelosok, penerapan PHBS mungkin masih memiliki banyak kendala. Kendala tersebut umumnya berkaitan dengan ketiadaan air bersih, serta fasilitas sanitasi dan pelayanan kesehatan yang belum memadai.

Namun, kendala tersebut tidak hanya ada di daerah pelosok saja. Meski layanan kesehatan dan akses informasi di perkotaan lebih mudah dijangkau, masih banyak masyarakat perkotaan yang belum sadar akan pentingnya PHBS.

Penerapan PHBS mendatangkan banyak manfaat bagi kesehatan Anda, keluarga, dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, terapkan perilaku bersih dan sehat mulai dari diri sendiri.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun