Mohon tunggu...
Arfahani
Arfahani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Evaluasi JKN: Siapa yang Berperan?

29 November 2018   16:33 Diperbarui: 29 November 2018   16:39 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. 

Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka lebih baik. dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka merekapun mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Tidak perlu khawaatir karena semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Maka dari itu bagi rakyat miskin tidak perlu ragu untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebeumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya.

Sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaan JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

Sejak diluncurkan pada bulan Januari 2014, JKN telah menoreh banyak kemajuan dalam meningkatkan pendaftaran kepesertaan hanya dalam hitungan waktu beberapa tahun saja. Pemerintah berkomitmen memastikan agar JKN dapat terus berjalan secara berkelanjutan. Akan tetapi, karena defisit yang dialami JKN setiap tahun terus meningkat, maka kondisi keuangan JKN banyak sekali mendapat sorotan. 

Lalu, apa yang dapat dilakukan pemerintah agar besarnya biaya yang dikeluarkannya untuk mendanai JKN dapat diprediksi dengan lebih akurat? Sementara cakupan kepesertaan JKN terus ditingkatkan dan diperluas guna merealisasikan terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, perlu dirumuskan dengan tepat kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan, merasionalisasikan pengeluaran biaya pelayanan kesehatan, dan memproyeksikan kemungkinan terjadinya defisit di masa yang akan datang guna memastikan agar JKN dapat dikelola secara berkelanjutan.

Tercatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial hingga Oktober 2018 mencapai 203,28 juta jiwa yang berarti bertambah 46,49 juta jiwa (29,65%) dari posisi akhir 2015. Dari jumlah tersebut sebanyak 92,24 juta jiwa (45%) merupakan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibebaskan dari iuran dengan anggaran mencapai Rp 25,5 triliun hingga akhir tahun ini.

Skenario yang ada buat memproyeksikan akan ada 225 juta jiwa yang terdaftar sebagai peserta pada tahun 2021 dengan asumsi bahwa dalam kurun waktu tersebut jumlah peserta penerima bantuan iuran masih tetap sebanyak 92.4 juta jiwa. Skenario tersebut juga memperhitungkan pergeseran-pergeseran dalam aspek kependudukan dan angkatan kerja ketika perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan dan formalisasi lebih lanjut

Sementara jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menjadi provider Jaminan Kesehatan Nasional mencapai 22.467 unit hingga Agustus 2018, meningkat dari 18.437 unit pada akhir 2014. Kemudian Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk klinik meningkat menjadi 234 unit dibanding posisi akhir 2014 hanya 68 unit. Demikian pula Rumah Sakit menjadi rujukan meningkat menjadi 2.196 unit dari sebelumnya hanya 1.613 unit.

Besarnya beban yang ditanggung lebih besar dari pendapatan iuran para peserta membuat JKN selalu mengalami defisit setiap tahunnya. Hingga September 2018, defisit keuangan mencapai Rp 7,95 triliun. Jumlah tersebut berasal dari pendapatan iuran sebesar Rp 60,57 triliun sementara beban mencapai Rp 68,53 triliun.

Tingkat iuran per masing-masing kelompok peserta dan terlewatkannya pendaftaran kepesertaan di antara peserta sektor informal (yang mengurangi jumlah iuran yang dikutip) sangat mempengaruhi pemasukan iuran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun