Mohon tunggu...
Arfahani
Arfahani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dana Desa, Gambaran Proporsi Alokasi Dana Desa Terhadap Infrastruktur dan Kesehatan

2 November 2018   21:45 Diperbarui: 2 November 2018   21:48 2801
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sebelum kita membahas lebih luas, kita harus mengetahui apa dana desa itu. Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran belanja daerah kabupaten/kota. Dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Dana desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan atau tidak tradisional.

Sedangkan alokasi dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah/kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen yang pembagiannya untuk desa secara proporsional dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurang dana alokasi khusus. Maka intinya, alokasi dana desa adalah bagian keuangan desa yang diperoleh dari hasil bagi hasil pajak daerah dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa yang dibagikan secara proporsional.

Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Bonivacius Prasetya Ichtiarto dalam Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyaratan (Bakohumas) menyampaikan jumlah penyaluran Dana Desa tahun 2015-2017 sebesar Rp122,09 triliun sedangkan hingga tahun 2018 pada tahap 2 sebesar Rp149,31 triliun.

"Jumlah penyaluran dana desa tahun 2015-2017 sebesar Rp122,09 triliun sedangkan hingga tahun 2018 tahap 2 sebesar 149,31 triliun. Hingga saat ini jumlah BUMDesa terbentuk mencapai 39.149," ujarnya di Bali, Senin (23/07) .

Anggaran tersebut digunakan untuk jalan desa, drainase, PAUD, jembatan, sarana olahraga, air bersih, posyandu, dan lain-lain dengan pendamping desa hingga saat ini sebanyak 36.384 orang.

"Pembangunan daerah tertinggal salah satu programnya pembangunan pasar kecamatan 10 unit. Pembangunan daerah tertentu salah satu programnya jalan perbatasan. Pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi salah satu programnya pembangunan fasilitas umum seperti balai desa sebanyak 785 unit," tambahnya.

Sesuai arahan Presiden, sebanyak 30 persen dialokasikan untuk kegiatan padat karya tunai sehingga dapat dinikmati oleh masyarakat desa.

"Total kegiatan padat karya tunai desa yang dilaksanakan berhasil menciptakan 3.540.417 hari orang kerja dan sebanyak Rp689,74 miliar diberikan upah," jelasnya.

Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab), perkembangan status desa per realisasi 24 Mei 2017 dari survei di 61.289 desa atau 82% dari total desa, terjadi penurunan desa tertinggal sebanyak 8.305 desa dan peningkatan 2.318 desa mandiri. Artinya, melewati target RPJMN 2015-2019 yakni penurunan 5.000 desa tertinggal dan peningkatan 2.000 desa mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun