Mohon tunggu...
Ardy Milik
Ardy Milik Mohon Tunggu... Relawan - akrabi ruang dan waktu

KampungNTT (Komunitas Penulis Kompasiana Kupang-NTT)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Isi SK Moratorium Tambang, Cuma Tegas di Mulut Victory-Joss

14 Desember 2018   14:41 Diperbarui: 14 Desember 2018   15:37 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SK Moratorium Tambang Pemprov NTT. Sumber Foto: Umbu Tamu Ridi (WALHI NTT)

Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi (Victory-Joss), dalam masa-masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur beberapa waktu lalu dengan garang dan tegas berbicara di depan publik untuk memoratorium pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.[1]

Pernyataan dua politisi yang didukung Partai NasDem, Golkar, Hanura, dan PPP ini bak sabda bahagia, menjanjikan masa depan emas bagi publik NTT. Terutama masyarakat di lingkar tambang yang sudah puluhan tahun berjibaku dengan persoalan tambang. 

Pernyataan yang sama kembali ditegaskan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi pada saat dua politisi ini dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTT terpilih untuk Periode 2018-2023.

"Tambang bukan pilihan yang baik untuk tingkatkan ekonomi rakyat NTT" ujar Viktor Bungtilus Laiskodat (Tempo, 10 September 2018). 

"Izin yang sudah ada dan masih berlaku akan kami cabut. Izin yang sementara proses akan dihentikan". ujar Yosep Nae Soi, saat kunjungan pribadi kepada Uskup Maumere, Mgr. Gerufus Kherubim Parera, SVD (Pos Kupang, 8 September 2018).

Pernyataan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi yang semula memberi harapan bagi masyarakat NTT ternyata berbanding terbalik dengan isi Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT No 359/KEP/HK/2018 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang disahkan pada 14 November 2018. 

SK ini justru hanya berkutat pada evaluasi administrasi teknis dan finansial. Konsekuensinya, hanya akan bermuara pada aspek tatakelola semata seperti clean and clear dan kewajiban keuangan perusahaan sebagaimana tertuang dalam Diktum Keempat poin b yang berbunyi 'melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan financial terhadap pemegang izin usaha pertambangan yang ada dan merekomedasikan kelayakan operasi dari pemegang IUP dimaksud'. 

Parahnya lagi, SK yang ditandatangani Viktor Bungtilu Laiskodat ini hanya berlaku satu tahun (Diktum Ketujuh), dan hanya menghentikan sementara pemberian izin usaha pertambangan mineral dan batubara di provinsi Nusa Tenggara Timur (Diktum Kesatu). Artinya yang dimoratorium itu hanya sebatas penghentian kegiatan pertambangan yang ada dan izin tambang baru sembari melakukan evaluasi izin tambang exsisting yang semuanya berpotensi tetap beroperasi selama dinyatakan layak secara administratif. 

Seluruh isi dari SK ini tidak ada satu diktum pun yang mencerminkan keseriusan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nae Soi untuk menghentikan pertambangan di NTT sebagaimana digembar-gemborkan pada saat kampanye dan pidato perdana waktu pelantikan. 

Mestinya, moratorium tambang di NTT harus berbasis pada fakta empiris, soal sumber penghidupan mayoritas masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan peternakan. Mengingat, kehadiran tambang di NTT sudah menimbulkan kerusakan yang amat parah-tak terpulihkan, seperti yang terjadi di Serise, Tumbak, Satarteu, Lengkololok di Manggarai Timur; Robek, Maki, dan Timbang di Manggarai; Desa Ekin, Kecamatan Lamaknen Selatan di Belu; Oenbit dan Biboki di Timor Tengah Utara, Supul dan Mollo di Timor Tengah Selatan; dan Wanggameti di Sumba Timur; Prai Karoku Jangga di Sumba Tengah. 

Kehadiran tambang di wilayah-wilayah ini sudah dan sedang merampas tanah-tanah warga, merusak dan mencemari sumber air, merusak hutan dan situs-situs adat, mencemari laut, konflik sosial, intimidasi dan kriminalisasi yang berujung di penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun