Mohon tunggu...
Ardilla Oktariani
Ardilla Oktariani Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Politik

Liberalisme atau Realisme, Apakah Bisa Diterima di Indonesia?

13 Maret 2020   09:14 Diperbarui: 10 April 2020   20:34 1694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Paradigma merupakan cara pandang orang terhadap diri dan lingkungan yang berpotensi mempengaruhi cara orang tersebut dalam berfikir dan bertindak di lingkungannya. Paradigma berperan penting untuk mempertahankan keutuhan bangsa, karena jika cara pandang masyarakatnya saling bertentangan satu sama lain maka persatuan tidak akan pernah tercapai.

Kesatuan bangsa sendiri merupakan hal yang amat penting demi menunjang banyak aspek yang berjalan disuatu negara. Dua paradigma yang populer dalam paham ilmu hubungan internasional adalah paradigma liberalisme dan realisme. Kedua paham ini menjadi bahan perdebatan banyak orang, ada sebagian orang yang mengatakan kedua paham itu bisa saja diterapkan di Indonesia, namun tak sedikit juga orang menolak keras paham itu di Indonesia. Perdebatan ini berlangsung terus menerus sampai saat ini.

Indonesia merupakan negara yang plural, artinya ada banyak sekali suku, agama dan ras yang ada. Keberagaman itu dapat menjadi pisau bermata dua jika paradigm yang dipakai tidak tepat. Perbedaan yang banyak itu dapat menghasilkan perpecahan dan memungkinkan terjadi konflik antar ras, suku dan agama. Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa paradigma yang diterapkan di Indonesia saat ini kurang tepat. Namun kita perlu tahu lebih lanjut mengenai apa paradigma yang tepat dan cocok untuk diterapkan di Indonesia. Dan kenapa banyak sekali pro dan kontra terhadap masukknya paradigma libralisme dan realisme ke Indonesia.

Liberalisme

Paham liberalisme adalah sebuah paham yang menolak pembatasan terkhusus dari pemerintah dan agama. Sejarah paham liberalisme dapat kita tarik panjang sampai pada era pencerahan (age of enlightenment) di abad 16. Liberalisme sangat mengutamakan kebebasan individu dalam banyak hal.  Orang yang menganut paham liberalisme akan menolak pembatasan terhadap kepemilikan individu. Liberalisme yang mengutamakan kebebasan individu sangat bertentangan dengan Indonesia yang memiliki peraturan-peraturan yang rinci , yang bahkan mengatur hak-hak individu. Namun secara umum, gagasan mengenai liberalisme dirangkum pertamakali oleh John Locke.

Hak-hak yang menjadi tuntutan kaum liberal akan terus berubah seiring berubahnya nilai-nilai sosial yang ada dilingkungannya. Contohnya adalah, hak memiliki barang atas kepemilikan pribadi, hak menikah, hak beragama. Bagi kaum liberalisme, kebebasan individu merupakan hal terpenting dalam membangun masyarakat yang ideal.

Realisme

Paradigma realisme merupakan salah satu paradigm yang dominan dalam ilmu hubungan internasional. Paradigma ini dipelopori oleh beberapa filsuf besar yaitu Hobbes, Morgenthau, dan masih banyak lain. Pada dasarnya paradigma ini menganggap orang lain adalah musuh yang harus diwaspadai dan dapat berpotensi menjadi musuh dan tidak dapat dipercaya. Atau dalam bahasa ilmu hubungan internasional, negara lain adalah musuh.

Orang yang menganut paham ini akan mementingkan kepentingan masing-masing saja walau dengan cara apapun. Meski yang harus mereka lakukan adalah hal yang dapat menimbulkan konflik antar kelompok. Maka dari itu kekuatan pribadi masing-masing adalah hal terpenting dalam paradigm realisme ini. Realisme akan mementingkan kepentingan pribadi ketimbang ideologinya.

Dilihat dari analisa diatas, kedua paradigma itu secara garis besar tidak akan cocok diterapkan di Indonesia. Secara umum memang Indonesia menerapkan kebebasan individu terhadap hak-hak pribadinya seperti menyuarakan pendapat dan lain-lain. Sekilas hal itu menyerupai paradigma liberal, namun hak-hak tersebut ada batasnya dan tidak bersifat absolute.

Undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini telah mengatur segala hal secara rinci, dan tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dibuat lagi UU yang benar-benar mengatur hak dan kewajiban warga negara secara lebih terperinci lagi. Sementara untuk paradigma realisme yang secara garis besar lebih bersifat psimis terhadap perdamaian dan kurang percaya terhadap orang lain akan memungkinkan terjadinya perpecahan ditengah masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun