Pemakzulan Bupati Pati: Titik Mulai yang Mengejutkan
Pada 13 Agustus 2025, DPRD Kabupaten Pati menyetujui usulan Hak Angket dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Ini terjadi sebagai respons langsung terhadap gelombang protes dan tuntutan rakyat atas sejumlah kebijakan kontroversial---mulai dari lonjakan pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), hingga dugaan penyalahgunaan anggaran dan pengisian jabatan tak transparan. Ketua DPRD menyatakan bahwa usulan pemakzulan tersebut telah memenuhi syarat formal sehingga layak ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 (Pasal 78), kepala daerah bisa diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti melakukan pelanggaran seperti tidak melaksanakan kewajiban, melanggar sumpah jabatan, melakukan perbuatan tercela, atau lainnya. Prosedur ini melibatkan DPRD, dan putusan final oleh Mahkamah Agung .
Fenomena pemakzulan kepala daerah memang jarang terjadi di Indonesia, namun bukan tanpa preseden---berikut beberapa kasus penting yang pernah terjadi.
1. HM Aceng Fikri -- Bupati Garut (2013): Pernikahan Kilat Jadi Penyulut Kemarahan Publik
Pada 2013, Bupati Garut, Aceng Fikri, dinilai melakukan perbuatan tercela setelah menikahi seorang remaja via SMS---yang kemudian diceraikannya dalam hitungan hari. Aksi ini segera menyulut kemarahan publik dan DPRD Garut membentuk Pansus, lalu mengajukan pemakzulan ke Mahkamah Agung. MA menolak banding dan menyatakan pemecatan Aceng sah dan bersifat final. Ini menjadi catatan unik: pemakzulan karena pelanggaran moral, bukan korupsi.
2. Bupati Jember (Bu Faida) -- Usulan Pemakzulan karena Tidak Melaksanakan Tugas
Kasus yang tidak banyak terekspos publik tapi berdampak signifikan adalah tuduhan terhadap Bupati Jember---dikenal sebagai "Bu Faida". DPRD Jember mengajukan interpelasi dan Hak Angket karena Bupati dianggap tidak melaksanakan tugas dengan benar: mengubah tanpa diskusi format organisasi pemerintahan, menyebabkan Jember kehilangan alokasi CPNS/P3K, hingga absen saat dipanggil DPRD. Praktik ini dianggap sebagai pelanggaran tugas dan wewenang kepala daerah dan mendekati mekanisme pemakzulan.
3. Terbit Rencana Perangin-angin -- Bupati Langkat (2022): Dugaan Korupsi dan Lokap Manusia
Terbit Rencana menjabat Bupati Langkat, Sumatera Utara, sejak 2019 hingga penyelaannya di awal 2022. Kasusnya tak biasa: selain dugaan korupsi, ditemukan lokap manusia modern (kerangkeng manusia) dan penyimpanan satwa dilindungi seperti orangutan dan burung Jalak Bali---mengundang kecaman nasional dan internasional. Kasus ini menjadi sorotan tajam atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
4. Jajaran Kepala Daerah yang Terjerat OTT KPK