Mohon tunggu...
ardhilarfq
ardhilarfq Mohon Tunggu... Uin Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Artikel Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir, dan Indonesia

18 September 2025   15:25 Diperbarui: 18 September 2025   15:25 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Analisis Artikel "Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir, dan Indonesia" Karya Muhammad Julijanto, dalam Al-Ahkam: Jurnal Syari'ah, Volume 6, Nomor 2, September 2019. 

1. Analisis Artikel

Artikel "Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern: Telaah Perbandingan atas Sistem Peradilan Islam di Turki, Mesir dan Indonesia" menyoroti dinamika lembaga peradilan agama di tiga negara mayoritas Muslim tersebut. Fokus utamanya adalah bagaimana sistem peradilan keluarga Islam diatur, dikelola, dan dikembangkan, serta sejauh mana pengaruh hukum Islam, hukum nasional, dan modernisasi hukum masuk ke dalam praktik peradilan. Artikel ini tidak hanya membandingkan aspek kelembagaan, tetapi juga menekankan perkembangan historis, politik, dan sosial yang memengaruhi eksistensi peradilan agama.

2. Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan di Indonesia didasarkan pada asas rule of law yang tertuang dalam UUD 1945 dan ditegaskan dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara), serta Mahkamah Konstitusi. Posisi peradilan agama mendapat landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009. Hal ini menempatkan peradilan agama sejajar dengan peradilan lain, khususnya dalam menangani perkara keluarga Islam, seperti perkawinan, waris, wakaf, dan ekonomi syariah.

3. Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia

Peradilan agama di Indonesia awalnya memiliki wewenang terbatas, terutama hanya mengurus perkawinan dan perceraian. Namun seiring reformasi hukum, lingkup kewenangannya diperluas mencakup masalah waris, wakaf, hibah, zakat, infaq, shadaqah, hingga ekonomi syariah. Perubahan ini menegaskan peradilan agama sebagai instrumen penting dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat Muslim. Perkembangannya juga didukung oleh integrasi administrasi peradilan agama ke dalam satu atap Mahkamah Agung, sehingga lebih terorganisir, profesional, dan memiliki legitimasi lebih kuat dalam sistem hukum nasional.

4. Peradilan Agama di Tiga Negara (Turki, Mesir, Indonesia)

Turki: Peradilan agama dihapus sejak reformasi hukum era Mustafa Kemal Atatrk pada awal abad ke-20. Sistem hukum Turki menganut hukum sipil ala Barat, sehingga urusan keluarga Muslim pun diatur dengan hukum positif sekuler. Dengan demikian, pengaruh fiqh Islam dalam peradilan resmi sangat minim. Mesir: Peradilan agama mengalami transformasi besar sejak abad ke-19. Awalnya pengadilan syar'iyah berperan dominan, namun kemudian dilebur ke dalam sistem peradilan nasional. Meski begitu, hukum keluarga Islam tetap dijadikan dasar dalam menangani kasus-kasus perkawinan, perceraian, dan waris. Artinya, Mesir tidak menghapus peradilan agama, tetapi mengintegrasikannya dalam kerangka hukum negara. Indonesia: Berbeda dengan Turki dan Mesir, Indonesia mempertahankan peradilan agama sebagai lembaga khusus dan independen. Sistemnya berkembang pesat setelah adanya undang-undang khusus dan perluasan kewenangan. Keunikan Indonesia adalah menempatkan hukum Islam dalam jalur hukum negara tanpa harus menghapus atau meleburkan peradilan agama, melainkan memperkuatnya dalam struktur peradilan nasional.

Jadi kesimpulannya:

Indonesia berhasil memadukan hukum Islam dengan hukum nasional melalui lembaga peradilan agama yang kokoh.Mesir memilih jalan integrasi, hukum Islam tetap ada tetapi dilebur dalam sistem peradilan negara. Turki justru meniadakan peradilan agama dan menggantinya dengan hukum sipil sekuler.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun