Mohon tunggu...
Andi Ramadhan
Andi Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis lepas di Kompasiana

Datang berlindung waktu susah dan senang. Tumpang berlindung waktu susah dan senang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Permainan Point Blank dan Perlindungan Konsumen

8 September 2014   09:00 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:20 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Permaianan Point Blank Indonesia.

[caption id="" align="aligncenter" width="354" caption="Permaianan Point Blank Indonesia."][/caption] Fenomena permainan online di Indonesia bukan lagi permainan ekslusif. Kemudahan mengakses internet memungkinkan hal tersebut. Seiring waktu dan kemajuan teknologi informasi, berbagai permainan online kian mudah diakses oleh siapapun di negeri ini, bahkan hingga ke pelosok. Siapapun tau, Indonesia menjadi salah satu pangsa pasar besar bagi berbagai jenis usaha, permainan online salah satunya, tak pelak dengan Point Blank, salah satu permainan online yang diklaim sebagai permaian nomor satu ber-genre first person shooter (FPS) alias tembak menembak orang pertama. Mengenal Point Blank Point Blank merupakan salah satu permainan online ber-genre FPS yang paling laris saat ini. Mengutip dari Wikipedia, salah satu situs ensiklopedia terkemuka, permainan ini dikembangkan oleh Zepetto dari Korea Selatan dan dipublikasikan oleh NCSoft. Selain di Korea Selatan, permainan ini mempunyai server sendiri di beberapa negara seperti Thailand, Rusia, Indonesia, Brasil, Turki, Amerika Serikat, dan Peru. Di Indonesia, permainan ini dikelola oleh PT. Kreon melalui Gemscool. Point Blank berkisah tentang perseteruan antara Free Rebels dan pemerintah yang dalam hal ini adalah Counter Terrorist Force (CT-Force). Berbeda negara, berbeda pula pola bisnis dari masing-masing pembawa game ini. Di Indonesia, melalu PT. Kreon, sepanjang yang saya tau untuk mendapatkan senjata, karakter, ataupun item yang bagus, kita harus membelinya dengan voucher yang dijual mulai pecahan Rp10.000.- sd. Rp5.000.000.- baik secara secara fisik maupun pembelian online. Menggiurkan memang, dan cukup mahal. Itupun bukan senjata permanen yang kita dapatkan, dengan batasan hari tertentu, mulai satu hingga 30 hari. Tidak terbayangkan berapa pundi rupiah yang mereka dapatkan dari menjual voucher-voucher tersebut. Di Thailand sendiri, negara tetangga terdekat yang juga memiliki permainan serupa, juga menerapkan aturan serupa. Untuk mendapatkan senjata, harus membeli dengan voucher yang dijual bebas. Bedanya, disana senjata didapatkan secara permanen alias seumur hidup atau selama yang kita mau untuk memainkannya. Alangkah murahnya, bukan? Bandingkan dengan Indonesia. [caption id="attachment_341519" align="aligncenter" width="450" caption="Ini adalah screenshot karakter dan nama clan saya di Point Blank."]

14101150812052595571
14101150812052595571
[/caption] Game yang online identik dengan cheater Siapa sih yang gak tau dengan yang namanya cheater? Ya, peretas game online ini di Indonesia paling banyak dan sangat mudah dijumpai hampir disetiap permainan yang ada, tidak hanya di Point Blank. Kita tidak dapat bermain secara wajar, tidak mendapatkan pengalaman yang enak jika berhadapan dengan hantu maya ini. Mungkin Point Blank Indonesia merupakan permainan online yang paling banyak orang menggunakan program ilegal. Cheat inipun tersedia secara gratis dan dapat dijumpai pada berbagai situs. Berbayarpun ada. Sepengetahuan saya, untuk yang berbayar kita harus mengeluarkan kocek hingga Rp300.000.- untuk mendapatkan cheat yang full service (ternyata tidak hanya pijet saja yang memiliki layanan ini. Hehehe). Dengan menggunakan cheat kita bisa melakukan apapun yang kita inginkan. Melakukan kill dengan sekali tembakan, emlakukan headshot secara terus menerus, bahkan melakukan wallhack alias tembus pandang (kita dapat mengetahui posisi musuh dimanapun berada), dan masih banyak lagi. Walaupun ilegal, namun cara ini agaknya salah satu cara untuk menang mudah dan mengakali harga senjata dan item yang sangat mahal. Tentu ini merugikan banyak pihak: PT. Kreon sebagai pembesut game, dan pengguna lain yang tidak menggunakan program ilegal ini. [caption id="attachment_341523" align="aligncenter" width="388" caption="Gambaran didalam permainan Point Blank."]
14101153291244736917
14101153291244736917
[/caption] Untuk mengatur agar permainan dapat dimainkan dengan sewajarnya, pihak perusahaan yang membawahi game ini di Indonesia memperkerjakan orang dengan jabatan game master (GM). Saya kira tidak mudah untuk menjadi seorang GM, karena membutuhkan kemampuan programing dan bahasa Inggris yang cap cis cus alias lancar. Tentu tidak murah untuk menggaji mereka. Itulah gambaran mengenai permainan online ini. Lalu apa hubungannya dengan perlindungan konsumen? Ini dia! Perlindungan konsumen Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Ps. 1 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Sedangkan yang dimaksud dengan konsumen disini adalah setiap orang pemakai barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
  1. Konsumen itu saya, selaku pengguna barang/jasa permainan Point Blank, sedangkan;
  2. Pelaku usaha disini adalah PT. Kreon melalu Gemscool-nya sebagai penyelenggara permainan online ini di Indonesia;
  3. Barang dalam hal ini adalah voucher yang digunakan oleh pengguna permaian Point Blank ini, yang saya gunakan untuk membeli senjata, karakter, dan item yang tersedia untuk dijual secara maya; dan
  4. Jasa dalam hal ini adalah layanan yang tersedia, yang diselenggarakan oleh PT. Kreon.

Yuk, lanjut! Dalam kalimat lain, Ps. 2 UU ini menyatakan asas dan tujuan dari UU ini adalah untuk menjamin bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Di Ps. 3 dinyatakan Perlindungan konsumen bertujuan:

a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa; c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; f. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

[caption id="attachment_341526" align="aligncenter" width="366" caption="Gimana nih? Laporan banyak yang tidak ditanggapi, apalagi ditindaklanjuti :("]

14101161561654700334
14101161561654700334
[/caption] Untuk memainkan permainan ini dengan asyik dan mudah, saya menggunakan voucher agar bisa membeli senjata, karakter, dan item yang dijual dalam permainan. Bila saya melihat history pembelian voucher, saya kira sudah jutaan rupiah saya habiskan untuk permainan ini, sejak saya mainkan pada lebih kurang Maret 2010. Begitupun dengan pengguna/pemain lain yang bahkan bermain lebih lama dari saya. Namun sayang, kini saya rasa hal itu memang sia-sia, karena begitu banyaknya pengguna program ilegal yang berkeliaran dan seolah dibiarkan oleh penyedia permainan ini di Indonesia. Walaupun 'tampak' ada usaha untuk menghilangkan program ilegal, agaknya tidak dilakukan secara maksimal dan optimal, bahkan terkesan setengah hati. Beberapa poin dari Ps. 3 UU Perlindungan Konsumen ternyata tidak mampu dipenuhi oleh PT. Kreon selaku pelaku usaha permainan Point Blank ini. Caci maki dan sumpah serapah antara pemain seringkali terjadi, dan itu ditujukan kepada para pengguna ilegal. Ucapan bernada SARA-pun seolah menjadi pemandangan biasa. Pembaca boleh tau, bahwa pemain permainan ini adalah anak-anak dibawah umur hingga dewasa. Saya akui bahwa memang game Point Blank ini menarik. Pada Ps. 4 UU Perlindungan Konsumen berbunyi:
Hak konsumen adalah: a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

[caption id="attachment_341527" align="aligncenter" width="401" caption="Ini dia nih salah satu tersangka pengguna program ilegal. Perhatikan pada bagian Winner nomor urut satu."]

14101162881033438601
14101162881033438601
[/caption] Lagi-lagi, pelaku usaha tidak mampu memenuhi hak konsumennya. Salah satunya adalah Ps. 4 poin d yang saya bold, dimana banyak pengguna selaku konsumen tidak didengarkan atas pendapat dan keluhannya mengenai penggunaan program ilegal dalam permaian ini. Banyak situs, blog, dan postingan di forum Gemscool sendiri tidak ditindaklanjuti oleh pelaku usaha. Dijawab saja tidak, bagaimana mau ditindaklanjuti? Saya pikir. Oke deh, kalau tidak mau mendengarkan, sudahkah pengguna/konsumen mendapatkan kenyamanan dalam memainkan permainan ini? Omong kosong. Pelaku usaha agaknya sangat mengerti bahwa permainan ini digemari, sehingga merasa tidak perlu memberikan rasa nyaman kepada konsumennya, saya pikir. Buktinya, cheater semakin merajalela. Kemampuan perusahaan yang memiliki limpahan sumber daya menjadi seolah tidak berdaya melawan cheater yang dilakukan secara perorangan. Belum pernah saya membaca, mendengar, atau melihat seorang cheater (pemakai program ilegal) dan penyedia program ilegal disidangkan oleh PT. Kreon untuk minimal mengurangi pengguna dan penyedia program ilegal. Berbicara tentang hak, seharusnya kita juga berbicara mengenai kewajiban. Untuk mendapatkan hak kita sebagai konsumen, seharusnya kita penuhi dulu hak kita. Kewajiban konsumen menurut Ps. 5 UU Perlindungan Konsumen adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sebagian besar konsumen sudah memenuhi kewajibannya sebagai konsumen. Sesungguhnya bila dipersentasekan, hanya segelintir pengguna program ilegal dalam permainan Point Blank, hanya saja dapat terus menerus dan rutin menjalankan aksinya. Namun lagi-lagi, mental konsumen yang buruk dan mahalnya harga senjata, karakter, dan item menyebabkan pengguna program ilegal kian marak. Seharusnya bila Point Blank Indonesia seperti yang ada di Thailand, pengguna program ilegal tentu tidak seperti saat ini. Pemain yang tidak menggunakan program ilegal tidak akan rela haknya dirampas oleh pengguna program ilegal yang seolah-olah dipelihara ini. Ps. 6 dan Ps. 7 UU Perlindungan Konsumen berisi mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha. Cuma satu poin dalam Ps. 6 dan Ps. 7 UU tersebut yang selalu saya pertanyakan, apakah pelaku usaha permainan ini benar-benar beritikad baik dalam menjalankan usahanya? sebagaimana tercantum dalam Ps. 7 poin a UU Perlindungan Konsumen. Jika ya, mengapa perusahaan yang begitu besar, dengan puluhan ribu konsumen yang dimilikinya, tidak mampu mencegah dan menghilangkan para pengguna progam ilegal? Ini selalu menjadi tanda tanya besar dalam benak saya, dan tentu juga dalam benak orang lain yang memiliki pengalaman seperti saya. Sudah selayaknya pelaku usaha Point Blank di Indonesia mencontoh pelaku usaha Point Blank di Thailand. Saya rasapun sebenarnya pengguna program ilegal di Thailand juga ada, tapi hanya segelintir, tidak sebanyak di Indonesia. Turunkan harga penjualan: senjata, karakter, dan item. Atau berantas habis seluruh pengguna program ilegal. Berikan sanksi hukum yang tegas. Cara yang lebih ekstrim adalah dengan menerapkan harga jual tinggi kepada pengguna yang ingin membuat ID dalam permainan tersebut, banned permanen pengguna yang melakukan kecurangan. Sehingga pengguna yang ingin menggunakan program ilegal akan berfikir ratusan kali sebelum melakukan tindakannya.

Seperti itulah pelaku usaha yang beritikad baik dalam menjalankan usahanya. Begitupun, konsumen yang baik seharusnya juga memiliki itikad yang baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa sesuai Ps. 5 poin b dalam UU Perlindungan Konsumen. Tapi apa daya, ternyata kebanyakan pengguna program ilegal kebanyakan adalah bocah dibawah umur. Namun apakah pelaku usaha dan pengguna dewasa juga harus menjadi bocah?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun