Mohon tunggu...
Fatkhul Muin kabarseputarmuria
Fatkhul Muin kabarseputarmuria Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis Warga,Wiraswasta,YouTuber

Sepuluh tahun lalu berkecimpung memburu dan menulis berita namun saat ini berwiraswasta dan mengembangkan ekonomi kerakyatan di pedesaan. Tetapi hasrat untuk menulis masih menggebu-ngebu kanal kompasiana inilah sebagai ajang pelampiasaan untuk menulis. " Menulis tidak bisa mati " aku tuangkan kreasiku juga di blog pribadiku www.kabarseputarmuria.com selamat membaca dan berbagi informasi No HP : 085290238476 semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Segarnya Dana Desa di Tahun Pertama, Siapkah Desa Mengelola?

8 September 2015   10:46 Diperbarui: 8 September 2015   12:45 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kepastian di gulungnya program PNMP Mandiri sudah final , karena pada Musdes sosialisasi ADD dan DD tahun 2015 disisipkan juga acara pengakhiran program itu. Lalu apa pengganti dan penerus program itu jawabannya adalah Dana Desa atau kita singkat DD. Nah DD itulah yang digadang-gadang untuk meneruskan kegiatan pemberdayaan di pedesaan baik fisik maupun non fisik.

Memang DD itu mencuat semenjak ajang pilpres beberapa tahun yang lalu. Kandidat presiden dalam setiap kampanyenya akan menggelontorkan dana untuk desa yang besarnya mencapai 1 Milyar. Sehingga masyarakat di pedesaan menantinya dengan harap harap cemas. Sedangkan aparat pemerintah di desa menunggunya dengan penuh harapan.

Tahun 2015 ini DD telah digelontorkan pemerintah pusat via pemerintah kabupaten. Adapun petunjuk pelaksanaannya tergantung dari kebijakan pemerintah kabupaten. Demak salah satu pemerintah kabupaten di Jawa Tengah menuangkan DD ini dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 23 tahun 2015.

Dalam juklak Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten. Dana itu digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan pelaksanaan pembangunan ,pembinaan kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Adapun prinsip penggunaan DD itu dikelola secara tertib,taat, pada ketentuan perundang-undangan efisien, ekonomis, efektif transparan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat.

Adapun prioritas penggunaan DD sesuai dengan PERMEN No 5 thun 2015 diantaranya untuk :

BAB III

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

UNTUK PEMBANGUNAN DESA

Pasal 5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun