Mohon tunggu...
Arbit Manika
Arbit Manika Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis Desa dan Pro Demokrasi

Aktivis Desa dan Pro Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perjuangan Panjang Warga Desa Bai Jaya Kabupaten Paser Kaltim

11 Juli 2019   12:45 Diperbarui: 12 Juli 2019   00:29 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber Photo: Kades Desa Bai Jaya Paser

Perampasan Tanah Rakyat adalah salah satu warisan Rezim Orde Baru, negara hadir bukan untuk melindungi rakyatnya, tapi malah merampas hak hak rakyat, dengan dalih pembangunan ekonomi dan berbagai kaidah teknokratik lainnya. Regulasi yang dibuat seharusnya memiliki andil dalam peningkatan kualitas hak ekonomi rakyat, justru berpengaruh pada pengikisan hak hak warga negara.

Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 1996, tetang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai untuk Tanah,  dan sejumlah regulasi lain, menjadi salah satu sumber malapetaka di sebagian rakyat di kawasan pedesaan, yang mendiami secara turun temurun kawasan hutan.   

Desa Bai Jaya, adalah salah satu desa, yang berada dalam wilayah kawasan hutan di Kalimantan timur, tepatnya di kecamatan  Batu Engau, kabupaten Paser. Desa Bai Jaya merupakan pemekaran dari Desa Langgai, pada Tahun 2012. Luas wilayahnya berkisar13,320 Km2, dengan jumlah penduduk 1.310 jiwa, dan 280 KK.

Desa Langgai sebagai Induk dari Desa Bai Jaya, sebagaimana desa pada umumnya di Indonesia, sebelumnya berbentuk Kampung yang kemudian menjadi Desa pada sekitar tahun 1982. Penduduk asli Desa langgai adalah salah satu suku Dayak yang ada di Kalimantan Timur, yang biasa disebut Suku Dayak Paser. 

Mata pencaharian mereka  adalah bercocok tanam, dan pengolahan hutan rakyat yang telah dikelolah secara turun temurun dari nenek moyang mereka, yang ada dalam wilayah kampung Langgai. Kekayaan alam mereka dengan hutan yang luas, menjadi bahagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Langgai.

Salah satu kebiasaan masyarakat suku Dayak Paser yang ada di langgai adalah bercocok tanam dengan pola berpindah pindah, sehingga hutan di sekitarnya tumbuh banyak buah buahan, berupa durian, lahung, kertungan, cempedak, rambutan, langsat, asam, bangris, ramania, dll  dan berbagai jenis kayu yang tidak lazim ditempat lain,  seperti karet, damar, Ulin, gaharu,  dan  Rotan,  sebagai tanda hutan itu, pernah di diami oleh leluhur mereka.

Sumber Phot: Kades Bai Jaya Paser
Sumber Phot: Kades Bai Jaya Paser
Hutan ini kemudian mereka klaim menjadi Hutan Adat, karena sebahagian hutan itu, masing masing keluarga besar di kampung Langgai, memiliki cerita tersendiri dari leluhurnya sehingga mereka mengklaim, pada wilayah wilayah hutan itu ada pemiliknya, yang kemudian menjadi wilayah garapan mereka dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka.  Selain itu hutan adat ini, terdapat berbagai spesies plora dan fauna, seperti, Banteng, Rusa, Kancil, Kijang dan berbagai hewan liar yang menghuni hutan ini. 

Pada tahun 1997/1998 Kecamatan Batu Engau, menjadi Lokasi Ijin HGU PT Pradiksi Gunatama, dan PT Senabung Aneka Pertiwi,  dengan luas Area HGU kedua Perusahaan ini  + 39.000 Hektar, Dalam wilayah Ijin HGU ini terdapat 10 Desa. Salah satunya Desa Bai Jaya, pemekaran dari Desa Langgai pada tahun 2012.

Masyarakat Desa Langgai, sebagaimana warga desa lainnya, yang ada di Kecamatan Batu Engau yang masuk dalam wilayah HGU itu, merasa kaget, seperti ditimpah musibah disiang bolong. Tanpa ada proses dialog, apalagi sosialisasi kepada masyarakat, tiba tiba orang asing, berkebangsaan Malaysia pemilik perusahaan PT Pradiksi Gunatama, dan PT Senabung Aneka Pertiwi, datang dan menunjukkan ijin usaha untuk mengolah semua wilayah desa yang ada di Desa Langgai dan Desa Lain yg ada di Batu Engau, baik yang menjadi pemukiman penduduk, apalagi hutan yang selama ini  menjadi salah satu sumber mata pencaharian mereka.

Pada awal kehadiran Perusahaan, Masyarakat di Iming Iming dengan Pola Plasma, tapi realisasinys tidak ada, sampai hari ini.  Bahkan saat akan melakukan pengolahan lahan pada tahun 2003/2004, mereka melakukan pengukuran tanah milik masyarakat yang telah dikelolah, dan menghitung seluruh tanaman masyarakat yang ada, untuk di ganti rugi, ternyata  hanya janji janji belaka. sehingga  masyarakat melakukan perlawanan pada perusahaan, tapi perusahaan mendapat dukungan dari Pihak Pemerintah bahkan Aparat, sehingga perjuangan rakyat menuntut hak hak nya satu persatu mundur ditengah jalan.

Akhirnya Perusahaan sukses merubah wajah desa, yang dulunya damai dengan pola hidup sederhana, bersama dengan Hutan yang penuh kekayaan alamnya, berubah menjadi Hutan kelapa sawit, di satu kecamatan Batu Engau termasuk  desa Langgai dan Bai Jaya. Masyarakat yang dulunya menggarap lahan pertanian, dan mengolah hasil hasil hutannya secara tradisional, terpaksa harus menjadi buruh perkebunan sawit, di tanah kelahirannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun