Ia juga menyebut hasil penyidikan pihaknya terhadap tindak pidana mengangkut, memiliki atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen sebanyak 3 orang warga telah divonis hukuman penjara.
"Kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masyarakat yang tidak mau mengembalikan lahan yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung," sebutnya.
Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 92 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!