Mohon tunggu...
Shanum
Shanum Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersama membangun bangsa

Mencerdasakan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawasan Hutan di Pasaman Barat Rusak, Polisi Panggil 88 Warga

27 Februari 2021   14:01 Diperbarui: 27 Februari 2021   14:09 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ia juga menyebut hasil penyidikan pihaknya terhadap tindak pidana mengangkut, memiliki atau menguasai hasil hutan tanpa dokumen sebanyak 3 orang warga telah divonis hukuman penjara.

"Kita terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap masyarakat yang tidak mau mengembalikan lahan yang berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung," sebutnya.

Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 92 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1,5 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun