Mohon tunggu...
Arako
Arako Mohon Tunggu... Freelancer

Best in citizen journalism K-Award 2019 • Pekerja Teks Komersial • Pawang kucing profesional di kucingdomestik.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Museum Pos Indonesia: Mesin Waktu dalam Gedung Heritage Berusia Seabad Lebih

29 September 2025   19:45 Diperbarui: 30 September 2025   16:09 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kompasianer Bandung di Museum Pos Indonesia, Bandung (Dokumentasi Pribadi)

Berawal dari rencana pemindahan Pusat Pemerintahan kolonial Belanda dari Batavia ke Bandung, dirancanglah sebuah kompleks perkantoran untuk ditempati. Gedung Gouvernements Bedrijven yang saat ini dikenal sebagai Gedung Sate adalah pusat pemerintahan dan Kementerian PU. Sementara itu, Gedung PTT adalah kantor pusat kominfo. Pembangunannya sendiri melibatkan duo arsitek asal Belanda, J. Berger dan Leutdsgebouwdienst sebagai perancang, dibantu Dr. Hendrik Petrus Berlage, seorang maestro Belanda di bidang arsitektur.

Gedung PTT yang terletak di sayap timur, diketahui membentuk sudut 45 derajat terhadap Gedung Sate dan pertemuan garis sumbu kedua sayap simetrisnya membentuk sudut siku-siku 90 derajat. Rencana awal sebenarnya akan dibangun gedung kembar yang serupa untuk sayap barat, sehingga komplek bangunan akan tampak simetris jika dilihat dari depan yang menghadap utara. Namun belum sempat rencana itu terealisasi, terlanjur terjadi banyak peristiwa yang berujung pada perpindahan kekuasaan.

Rencana awal Gedung Sate, dirancang memiliki 2 sayap yang simetris (Dokumentasi Pribadi)
Rencana awal Gedung Sate, dirancang memiliki 2 sayap yang simetris (Dokumentasi Pribadi)

Menariknya, meski sudah berlalu lebih dari seabad dan sudah berganti beberapa era pemerintahan (termasuk zaman pendudukan Jepang dan era kemerdekaan RI), gedung warisan kolonial ini masih belum pernah beralih fungsi. Di era pemerintahan manapun, gedung ini masih konsisten berfungsi sebagai kantor pos dan telekomunikasi.

Ketangguhan bangunan heritage ini juga tidak perlu diragukan. Setiap bagian gedung, termasuk dinding dan atapnya masih sangat kokoh dan tampak terawat dengan sangat baik. Meski bergaya arsitektur Renaissance Italia, tetapi arsitek sepertinya benar-benar memperhatikan faktor iklim dan geografis nusantara. Walau cuaca Bandung cukup terik hari itu, hawa di dalam gedung tetap terasa sejuk meski tanpa pendingin ruangan.

Suasana diskusi Kompasianer Bandung dan Pak Heri, dkk (Dokumentasi Pribadi)
Suasana diskusi Kompasianer Bandung dan Pak Heri, dkk (Dokumentasi Pribadi)

"Perawatannya tidak ada yang istimewa, seperti perawatan gedung pada umumnya. Paling dicat atau perbaikan-perbaikan minor. Dan sempat ada beberapa kali restorasi. Heritage Building kelas A seperti ini aturannya memang harus dipertahankan seperti bentuk awal, jadi tidak boleh diubah-ubah. Kalau sekarang bertahan sampai seabad lebih, saya rasa lebih karena faktor kualitas bangunannya itu sendiri, sejak awal dibangun sudah amat baik," kata Heri.

Gedung PTT di mata saya lebih dari sekadar bangunan. Ia adalah keping puzzle sejarah yang masih hidup, warisan arsitektur tak ternilai bagi generasi kini dan nanti, juga bukti konsistensi PT Pos Indonesia yang tetap hadir untuk masyarakat sampai hari ini.

Museum Pos Indonesia, Mesin Waktu Penjelajah Jejak Masa Lalu

Setelah diskusi seru selama lebih kurang satu jam, Kompasianer Bandung diajak Pak Zamzam Zamakhsyary Arrazby berkeliling museum yang lokasinya di area basement gedung. Sebagai kurator, Zamzam telah bergabung dengan museum Pos Indonesia sejak tahun 2012 lalu.

Kompasianer Bandung di Museum Pos Indonesia, Bandung (Dokumentasi Pribadi)
Kompasianer Bandung di Museum Pos Indonesia, Bandung (Dokumentasi Pribadi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun