Mohon tunggu...
Hukum

Pasal untuk Hewan Peliharaan? Dipenjara?

2 Desember 2018   21:36 Diperbarui: 2 Desember 2018   22:22 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hampir setiap dari kita memiliki hewan peliharaan. Jenisnya pun bermacam-macam pula, ada anjing, kucing, ular, atau mungkin buaya. Kebanyakan dari kita memelihara hewan tersebut untuk memberantas kesepian yang melanda atau juga untuk hobi. Mungkin hewan peliharaan kita terlihat sangat lucu dan baik. Misalnya anjing, hewan yang juga biasa disebut teman sejati manusia tersebut bisa dibilang sangat imut. Walaupun begitu, mereka merupakan hewan yang tidak mempunyai akal dan budi seperti manusia. Insting menyerang mereka bisa keluar kapan saja dan menyerang orang yang berada di sekitarnya, bahkan pemiliknya sekalipun. 

Semua jenis hewan akan menjadi sangat agresif jika sedang lapar. Apalagi hewan tersebut tidak mendapatkan makan selama berminggu-minggu. Jika hewan peliharaan tersebut, milik tetangga kita misalnya, lepas dan mengganggu kita, kita bisa melaporkannya kepada pihak berwajib. Karena hal ini sudah diatur pada pasal 490 KUHP ayat 2e yang berbunyi "barangsiapa tidak mencegah binatang, yang ada dalam penjagaannya, jika binatang itu menyerang manusia atau binatang yang ditunggangi, dipasang kereta atau gerobak yang dimuati barang". jika terjadi hal seperti ini, maka pemilik dari binatang peliharaan tersebut akan dihukum kurung selama 6 hari atau denda Rp 375. 

Tetapi, jika kita membunuh hewan tersebut karena merasa sangat terganggu, kita yang akan terkena hukuman. Karena sang pemilik dapat melaporkan perbuatan kita pada pihak berwajib. Hal ini diatur pula pada KUHP pasal 406 ayat 2: "dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang, yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain". Nah, kita yang membunuh hewan peliharaan orang lain akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.

Walaupun, hukuman kurung maupun denda yang harus dibayar tidak banyak, tetapi tetap saja membunuh hewan dan membiarkan hewan peliharaan mengganggu orang lain sangat tidak beretika dan tidak mencerminkan kemanusiaan. Maka dari itu, sebagai pemilik hewan peliharaan sebaiknya kita memastikan hewan peliharaan kita terawat dengan baik dan berilah makan yang cukup agar hewan peliharaan tidak kelaparan. Dan untuk kita semua, janganlah kita membunuh hewan-hewan yang ada disekitar kita. Mereka juga merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan Maha Es yang mempunyai hak untuk hidup.

VE

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun