Mohon tunggu...
Argadhia Aditama
Argadhia Aditama Mohon Tunggu... -

Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta 2012

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Mewujudkan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Berbasis Kearifan Lokal Melalui Integrasi Pengobatan Tradisional pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

22 Mei 2015   21:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:42 611
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1.1Latar belakang

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan negara sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional. Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan suatu pelayanan kesehatan paripurna.Pelayanan kesehatan paripurna menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Bila dikaitkan dengan adanya prinsip partisipatif, maka fasilitas pelayanan kesehatan juga dapat diselenggarakan melalui cara konvensional maupun tradisional. Prinsip partisipatif dalam upaya pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan kuratif yang melibatkan pengobatan konvensional dan tradisional. Pengobatan tersebut bertujuan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Ditinjau dari definisi tersebut, ternyata tujuan pelayanan kesehatan mempunyai kesamaan dengan tujuan pengobatan tradisional dimana dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional, pengobatan tradisional dimaknai sebagai salah satu upaya pengobatan dan/atau perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran dan/atau ilmu keperawatan, yang banyak dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan.

Salah satu upaya pemerintah dalam hal pengembangan pengobatan tradisional dan konvensional adalah dengan dibentuknyasentraPengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (P3T). Adanya Sentra P3T diharapkan dapat menggali potensi pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan kearifan lokal di masing-masing daerah sehingga dapat diwujudkan pelayanan kesehatan tradisional yang aman, bermanfaat, dan secara ilmiah. Selain itu peran Dinas KesehatanProvinsi/Kab/Kota, Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) juga perlu untuk di sinergikan bersama dengan P3T dalam rangka prinsip partisipatif pelayanan kesehatan.

Berdasarkan profil kesehatan Indonesia tahun 2012 yang di rilis oleh kementerian kesehatan, jumlah kabupaten/kota yang melaksanakan pengobatan secara alternatif, komplementer, dan tradisional di Indonesia pada tahun 2012 berjumlah 103 kabupaten/kota atau sekitar 20.7% dari 497 kabupaten/kota. Hal tersebut merupakan suatu antitesis dimana Indonesia hakikatnya merupakan suatu negara multikultur yang tentunya mempunyai beragam kearifan lokal yang dapat dikembangkan dalam hal pelayanan kesehatan. Fakta lain juga menyatakan bahwa dari 2.083 rumah sakit yang ada di Indonesia, hanya 55 rumah sakit saja yang melaksanakanpelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer. Perhatian kemudian mengarah pada kurang berfungsinya rumah sakit sebagai suatu institusi yang mempunyai fungsi sosial dimana dalam hal ini fungsi sosial yang dimaksud adalah fungsi pelestarian kearifan lokal yang ada di daerah tempat rumah sakit tersebut berada. Bila dilihat dari titik permasalahan tersebut, maka pemerintah daerah sebagai pemegang kewajiban dalam pemenuhan kesehatan rakyat juga seharusnya mampu menyediakan pelayanan kesehatan dalam bentuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang mampu mengakomodir pengobatan tradisional yang berbasis pada kearifan lokal di daerah tersebut. Dengan diakomodirnya pengobatan tradisional dalam RSUD, maka diharapkan pemerintah daerah dapat meyelenggarakan pelayanan kesehatan berbasis kearifan lokal dan dapat memelopori serta memajukan pelayanan kesehatan berbasis kearifan lokal di daerahnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji permasalahan tersebut kedalam suatu karya tulis dengan judul Mewujudkan Kebijakan Pelayanan Kesehatan Berbasis Kearifan Lokal Melalui Integrasi Pengobatan Tradisional pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

1.2Rumusan masalah

1. Apakah pengobatan tradisional merupakan bentuk pelayanan kesehatan yang berbasis kearifan lokal ?

2. Apakah integrasi pengobatan tradisional pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan perwujudan kebijakan pelayanan kesehatan yang berbasis kearifan lokal ?

Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Idward, 2012, Pedoman Teknis Penelitian Pelayanan Kesehatan Tradisional,http://www.gizikia.depkes.go.id/archives/4334, di akses pada 26 April 2014 pukul 21:10 WIB

Idward, Koordinasi Teknis BKTM, LKTM dan SENTRA P3T, http://www.gizikia.depkes.go.id/archives/419, di akses pada 26 April 2014 pukul 22:13 WIB

Kemenkes, 2012, Profil Kesehatan Indonesia 2012, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia , hlm 411

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun