Sebagai contoh, di Indonesia, Wakaf Ventura yang dikembangkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah telah berhasil mendanai berbagai program ekonomi berbasis komunitas, termasuk dalam sektor pertanian dan usaha kreatif (BWI, 2022).
Implementasi Wakaf Produktif di Indonesia
Meskipun memiliki potensi besar, implementasi wakaf produktif di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, seperti regulasi, kurangnya literasi wakaf, dan keterbatasan profesionalisme dalam pengelolaan aset wakaf (Antonio et al., 2012). Beberapa langkah strategis yang dapat diambil untuk mengoptimalkan peran wakaf produktif adalah:
1. Penguatan Regulasi dan Kelembagaan
Regulasi yang lebih jelas dan mendukung pengelolaan wakaf produktif perlu diperkuat. Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memberikan dasar hukum bagi pengembangan wakaf produktif, namun masih perlu diperbaiki dalam aspek pengawasan dan insentif bagi pengelola wakaf (BWI, 2021).
2. Peningkatan Kapasitas Nazhir
Nazhir sebagai pengelola wakaf memiliki peran krusial dalam keberhasilan wakaf produktif. Oleh karena itu, pelatihan dan sertifikasi bagi nazhir perlu ditingkatkan agar mereka memiliki kompetensi dalam manajemen investasi dan kewirausahaan sosial (Muhammad et al., 2020).
3. Integrasi Wakaf dengan Keuangan Syariah
Integrasi antara wakaf dengan perbankan syariah dan fintech berbasis syariah dapat memperluas akses dan efektivitas pengelolaan wakaf produktif. Salah satu contoh adalah platform crowdfunding wakaf yang telah mulai berkembang di Indonesia, seperti Wakaf Salman ITB dan Dompet Dhuafa yang menggunakan teknologi digital untuk mengelola dana wakaf secara lebih transparan dan akuntabel (Iskandar, 2021).
Studi Kasus: Wakaf Produktif di Beberapa Negara
1. Malaysia
Malaysia telah berhasil mengembangkan berbagai model wakaf produktif, salah satunya adalah proyek Waqf Hotel yang dikelola oleh Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP). Keuntungan dari hotel ini digunakan untuk mendukung program sosial dan pendidikan bagi masyarakat miskin (Mohsin, 2013).
2. Turki
Turki memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan wakaf produktif, termasuk dalam sektor properti dan perdagangan. Salah satu contoh sukses adalah sistem cash waqf, yang memungkinkan masyarakat untuk menyumbangkan dana wakaf dalam bentuk tunai, yang kemudian diinvestasikan dalam proyek produktif (izaka, 2000).