Mohon tunggu...
Achmad Room Fitrianto
Achmad Room Fitrianto Mohon Tunggu... Seorang ayah, suami, dan pendidik

Achmad Room adalah seorang suami, bapak, dan pendidik di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel. Alumni Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan Universitas Airlangga Surabaya ini juga aktif beberapa kegiatan pemberdayaan diantaranya pernah aktif di Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil. Penyandang gelar Master Ekonomi Islam dari Pascasarjana IAIN Sunan Ampel dan Master of Arts dalam Kebijakan Publik Murdoch University Perth Australia ini juga aktif sebagai pegiat dan penggerak UMKM yang terhimpun dalam Himma Perkumpulan Pengusaha Santri Indonesia (HIPPSI). Bapak satu anak ini menyelesaikan PhD di Department of Social Sciences and Security Studies dan Department of Planning and Geography, Curtin University dengan menekuni Ekonomi Geografi. Selama menempuh studi doktoral di Australia Room pernah menjadi Presiden Postgraduate student Association di Curtin University pada tahun 2015 dan aktif ikut program dakwah di PCI NU Cabang Istimewa Australia- New Zealand di Western Australia serta menjadi motor penggerak di Curtin Indonesian Muslim Student Association (CIMSA). Setelah dipercaya sebagai Ketua Program studi S1 Ekonomi Syariah UIN Sunan Ampel dan Koordinator Lembaga Pengembangan Kewirausahan dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel serta sebagai anggota tim Pengembang Kerja Sama UIN Sunan Ampel, Saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya. Achmad Room juga menjadi pengamat di isu isu reformasi pemerintahan, pengembangan masyarakat, pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Ekonomi Islam. Fokus Penelitian yang ditekuni saat ini adalah Ekonomi Pembangunan, Ekonomi Perubahan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Desa Wisata

Selanjutnya

Tutup

Financial

Wakaf Produktif: Potensi dan Implementasi Ekonomi Keumatan

12 Maret 2025   17:38 Diperbarui: 12 Maret 2025   15:42 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi Islam yang memiliki peran strategis dalam pemberdayaan umat. Secara historis, wakaf telah menjadi pilar penting dalam mendukung sektor pendidikan, kesehatan, dan sosial di berbagai peradaban Islam, termasuk di Andalusia, Turki Utsmani, dan Timur Tengah (Kuran, 2001). Namun, dalam konteks ekonomi modern, wakaf tidak hanya dipandang sebagai aset statis, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.

Wakaf produktif adalah konsep pemanfaatan aset wakaf yang dikelola secara profesional untuk menghasilkan keuntungan yang kemudian digunakan untuk tujuan sosial dan kesejahteraan umat (Ascarya & Hasanah, 2021). Model ini semakin relevan dalam mengatasi tantangan ekonomi umat Islam, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan sosial.

Potensi Wakaf Produktif dalam Ekonomi Umat

1. Wakaf sebagai Sumber Pembiayaan Alternatif

Salah satu tantangan utama dalam pembangunan ekonomi umat adalah keterbatasan akses terhadap pembiayaan yang murah dan berkelanjutan. Wakaf produktif dapat menjadi solusi dengan mengalokasikan hasil pengelolaan wakaf untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta proyek sosial (Cizakca, 2011).
Misalnya, di Malaysia, konsep waqf-linked sukuk telah diterapkan sebagai instrumen pendanaan berbasis wakaf yang memungkinkan pemanfaatan aset wakaf untuk proyek infrastruktur sosial, seperti rumah sakit dan universitas (Mohsin, 2013). Model ini menunjukkan bahwa wakaf dapat dikombinasikan dengan instrumen keuangan modern untuk meningkatkan dampaknya terhadap perekonomian.

2. Wakaf untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat

Wakaf produktif dapat memberikan dampak positif terhadap pemberdayaan ekonomi umat melalui berbagai model pengelolaan, antara lain:
*Wakaf Pertanian: Lahan wakaf digunakan untuk kegiatan pertanian yang hasilnya disalurkan kepada fakir miskin atau dijual untuk mendukung program sosial. Misalnya, model wakaf agrikultur di Sudan yang berhasil meningkatkan ketahanan pangan masyarakat setempat (Hassan & Shahid, 2010).


*Wakaf Perdagangan: Pendanaan wakaf digunakan untuk mendukung UMKM berbasis syariah dengan model bagi hasil atau qard hasan. Model ini telah diterapkan di Turki melalui sistem cash waqf (izaka, 2000).


*Wakaf Pendidikan: Perguruan tinggi Islam seperti Universitas Al-Azhar dan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta telah mengelola dana wakaf untuk mendukung beasiswa dan operasional kampus (Sudirman et al., 2019).

3. Wakaf dalam Pengentasan Kemiskinan

Konsep wakaf produktif juga dapat digunakan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan yang efektif. Hasil dari pengelolaan wakaf dapat digunakan untuk mendukung sektor kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya, sehingga dapat membantu masyarakat miskin keluar dari lingkaran kemiskinan (Hasan, 2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun