Mohon tunggu...
apriyoga
apriyoga Mohon Tunggu... Mahasiswa

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fiqih kontemporer sebagai jawaban atas dinamika zaman

21 April 2025   12:54 Diperbarui: 21 April 2025   12:54 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 Fiqh Kontemporer sebagai Jawaban atas Dinamika Zaman

Dalam lintasan sejarah Islam, fiqh selalu tampil sebagai alat ukur etika dan hukum yang membimbing umat dalam menjalani kehidupan. Namun, seiring laju modernitas yang semakin cepat dan kompleks, fiqh klasik tidak selalu cukup menjawab realitas baru. Di sinilah **fiqh kontemporer** hadir sebagai kebutuhan mendesak---sebuah ijtihad kolektif dan berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan antara teks wahyu dan konteks zaman.

Fiqh kontemporer bukan berarti mengganti hukum-hukum lama, melainkan memperluas pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam masalah-masalah baru yang tidak ditemukan pada masa ulama klasik. Masalah seperti transaksi digital, rekayasa genetika, asuransi syariah, pinjaman online, bahkan hukum tata lingkungan---semuanya membutuhkan pendekatan hukum Islam yang segar, relevan, dan dapat dioperasionalkan secara nyata.

Sayangnya, tidak sedikit yang masih memandang fiqh kontemporer dengan kacamata kecurigaan. Mereka khawatir akan terjadinya liberalisasi hukum yang keluar dari ruh syariah. Namun, pendapat ini seringkali lahir dari pemahaman sempit tentang metodologi ijtihad. Justru, fiqh kontemporer bertumpu pada *maqashid syariah*---tujuan hukum Islam---yang menjamin bahwa inovasi hukum tetap berakar pada kemaslahatan umat, perlindungan jiwa, agama, akal, harta, dan keturunan.

Dalam praktiknya, fiqh kontemporer harus bersifat kolaboratif. Ulama tidak bisa berjalan sendiri tanpa mendengar pendapat para ahli di bidang teknologi, ekonomi, medis, dan sosial. Kolaborasi antara ulama dan ilmuwan inilah yang akan menghasilkan keputusan hukum yang bijak, tidak tergesa-gesa, serta tetap menjaga otoritas syariat di tengah tantangan global.

Akhirnya, fiqh kontemporer bukan sekadar proyek pembaruan hukum, melainkan cerminan keaktifan intelektual umat Islam dalam merespons perubahan. Dengan menjaga kesinambungan antara nash dan realitas, fiqh kontemporer menjadi bukti bahwa Islam bukan agama yang kaku dan statis, melainkan agama yang hidup dan mampu menjawab zaman kapan pun dan di mana pun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun