Mohon tunggu...
Aprilia Septyaningsih
Aprilia Septyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190191/ SA.G

Blok pribadi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Fiqh Terkait Operasi Plastik

29 November 2021   18:11 Diperbarui: 29 November 2021   18:13 1103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Operasi plastik untuk keperluan medis diperbolehkan karena mendesak dan perlu. Yang dimaksud dengan "mendesak" di sini adalah sulitnya menentukan kehidupan manusia, karena dapat mengancam kehidupan dan kehormatan manusia jika tidak diselesaikan. 

Misalnya, penyandang cacat lahir atau cacat karena hal-hal tertentu cenderung merasa bahwa penyandang cacat terasing dari kehidupan masyarakat normal, sehingga harus dilakukan pembedahan untuk memperbaiki kondisi fisiknya. 

Oleh karena itu, untuk menghindarinya, operasi untuk memperbaiki tubuh yang cacat sangat dianjurkan agar lebih sempurna, karena menolak bahaya dan mengutamakan manfaat. Selain itu, baik cacat bawaan maupun cacat akibat kecelakaan seperti luka bakar adalah bencana. Tentu saja hal ini berdampak negatif bagi penyandang cacat lahir dan kecelakaan. 

Juga, operasi plastik dilarang untuk bersenang-senang saja. Misalnya untuk mempercantik diri. Misalnya, orang yang menggosok hidungnya kemudian menajamkan akan melebarkan matanya yang sipit dan menipiskan bibirnya yang tebal. Inilah yang dilakukan banyak selebriti Indonesia dan sangat tidak rasional. Mereka mencari keuntungan materi dan hanya memberikan kepuasan dunia.

Manfaat

Operasi plastik dapat menyempurnakan tubuh sehingga bisa menumbuhkan rasa percaya diri dalam diri seseorang, dapat memperbaiki kecacatan fisik baik dari lahir maupun akibat kecelakaan dan juga dapat menunjang karier

Mudharat

Menyalahi syariat Islam karena sama dengan mengubah ciptaan Allah, dapat menimbulkan efek samping bagi para individunya apalagi jika bahan yang digunakan mengandung bahan yang berbahaya, dapat membahayakan seseorang apabila operasi tersebut tidak berjalan lancar, dan merupakan salah satu sifat yang berlebih-lebihan. Bedah kosmetik semacam itu juga mengandung banyak unsur penipuan dan pemalsuan. Bahkan, itu juga menyebabkan banyak efek samping dan bahaya lainnya

Kaidah Ushul Fiqih Operasi Plastik

Operasi plastik itu haram dalam islam, namun operasi plastik itu diperbolehkan dalam situasi dan kondisi tertentu seperti dalam keadaan darurat,seperti yang telah dijelaskan dalam kaidah ushul fiqh yaitu:

 “Kemudharatan yang lebih berat dihilangkan dengan mengganti kemudharatan yang lebih ringan”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun