Mohon tunggu...
Prilhy
Prilhy Mohon Tunggu... Mahasiswa

College Student, Employee, and Blogger.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian dan Fungsi Pajak Serta Sanksi Jika Lalai Membayar Pajak

16 Juni 2025   10:56 Diperbarui: 16 Juni 2025   11:09 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pajak (Sumber: homecare24.id)

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, definisi Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Adapun 4 fungsi pajak yaitu: 

1. Fungsi Anggaran, sebagai sumber pendapatan negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan.

2. Fungsi Mengatur, untuk mengatur ekonomi melalui kebijakan pajak, misalnya memberikan insentif untuk investasi atau mengenakan bea masuk tinggi untuk melindungi produksi dalam negeri.

3. Fungsi Stabilitas, guna membantu pemerintah mengendalikan inflasi dan menstabilkan harga dengan mengatur peredaran uang di masyarakat.

4. Fungsi Retribusi Pendapatan, Pajak digunakan untuk membiayai kepentingan umum dan pembangunan, membuka kesempatan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Meskipun pajak memiliki fungsi yang signifikan, seringkali masyarakat belum menjalankan aturan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan hal ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan pajak maupun sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 38 dan 39 UU KUP. 

- Pasal 38: Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dengan data yang tidak benar sehingga merugikan negara dapat dikenai pidana dengan hukuman kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.

- Pasal 39: Wajib pajak yang sengaja tidak membayar pajak dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat melakukan penagihan pajak dengan penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak yang tidak membayar pajak dalam waktu yang telah ditentukan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun