Â
3. Memberikan panduan bagi upaya akomodasi sinergitas pembangunan wilayah serta pengembangan berbagai sektor di luar kehutanan berbasis lahan hutan dengan tetap mengedepankan kaidah ekosistem dan daya dukung lingkungan berbasis DAS.
Â
4. Memberikan pedoman dalam rangka program revitalisasi sektor kehutanan hulu maupun hilir berbasis ekosistem melalui identifikasi kondisi pemungkin dan arahan kebijakan guna terwujudnya target investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengurangan kemiskinan masyarakat desa hutan.
Â
5. Memberikan arahan bagi terciptanya kepastian hukum dan keamanan berusaha bagi semua pihak melalui perwujudan kepastian kawasan.
Â
6. Memberikan acuan bagi upaya akomodasi kebutuhan dan itas global terhadap SDH Indonesia dengan tetap mengedepankan terwujudnya kepentingan dan kedaulatan NKRI secara lintas generasi.
Â
7. Memberikan landasan pembangunan keberadaan dan peran SDH di masa depan dalam upaya mendukung terwujudnya ketahanan pangan, ketersediaan energi terbaharukan dan kesinambungan ketersediaan sumber daya air.
Â