Seperti yang kita tahu bahwa hari Senin (29/6/2020) Pemerintah Kota Makassar akan memberlakukan Surat Keterangan Bebas Covid-19 untuk orang-orang yang akan keluar dan masuk ke wilayah Kota Makassar. Untuk masyarakat yang akan masuk daerah Kota Maksassar diharapkan mengambil Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari tim gugus masing-masing. Pemberlakuan tersebut dilakukan demi melindungi dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak menyebar ke daerah-daerah luar Kota Makassar, karena telah diketahui bahwa Kota Makassar adalah titik penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Tapi dalam pengambilan keputusan itu ada pro kontra di kalangan masyarakat. Beberapa masyarakat menilai keputusan tersebut akan memberatkan, lantaran harus mengeluarkan biaya untuk membuat Surat Keterangan Bebas Covid-19. Dan dilihat dari kejadian beberapa waktu lalu di beberapa daerah, Surat Keterangan Bebas Covid-19 berpotensi menimbulkan lahan bisnis seperti penjualan online Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Respon dari hal tersebut, Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan pengambilan Surat Bebas Covid-19 tidak dikenakan biaya bagi masyarakat yang akan keluar meninggalkan Kota Makassar. "Pembayaran tidak ada, siapa yang kasih isu lagi itu. Tetap gratis, kita tidak ada bayar-bayaran disini," ujarnya.
Dari pro kontra yang terjadi di kalangan masyarakat, banyak masyarakat yang ingin tahu akan kapan pemberlakuan Surat Keterangan Bebas Covid-19. Maka dari itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali mengatakan bahwa Surat Keterangan Bebas Covid-19 masih sekedar wacana yang masih dirundingkan oleh pihak terkait. Kapan berlakunya belum bisa dipastikan. "masih sekedar wacana ini, belum bisa dipastikan kapan akan diberlakukan," tambahnya.
Dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan, itulah mengapa Pemerintah Kota Makassar ingin memberlakukan Surat Keterangan Bebas Covid-19. Walau terdapat pro kontra dalam penerapan Surat Keterangan Bebas Covid-19, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.