Mohon tunggu...
Sutrisno
Sutrisno Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker Komunitas

Entrepreneur tata graha akreditasi, sedang belajar di Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Wahai Remaja, Kalian Ditipu oleh Rokok

20 Oktober 2019   23:56 Diperbarui: 21 Oktober 2019   00:36 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Dokumentasi Pribadi

Jumlah perokok di Indonesia menurut data Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI pada tahun 2016 adalah sebesar 23,10 %, jumlah ini meningkat dibandingkan dengan jumlah perokok pada tahun 2010 yang hanya 20,30%. Jumlah tersebut sejalan dengan data Badan Pusat Statistik yang menyebutkan jumlah perokok di usia >=15 tahun sebesar 28,97% pada tahun 2018.

Perokok paling aktif berada di usia 25- 38 tahun sebanyak 44,75%, kemudian disusul usia 39 tahun sebesar 42,75% dan sebanyak 33,03% merupakan perokok usia 18 -- 24 tahun (Data Sekolah Kajian Stratejik dan Global Pusat Kajian Jaminan Nasional Universitas Indonesia, 2018)

Fakta Klasik yang Nyata
Dalam sudut pandang kesehatan merokok termasuk dalam kategori penyimpangan perilaku. Secara akademik, hingga saat ini belum ada penelitian yang dianggap mampu mem-falsifikasi kebenaran teori bahwa merokok itu tidak baik. Meskipun ada resistensi atau perlawanan yang berusaha memberikan argumentasi tentang tidak adanya dampak merokok terhadap kesehatan, namun hingga saat ini kebenaran yang terverifikasi dan disepakati oleh kelompok keilmuan secara mayoritas adalah merokok itu tidak baik, membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan lingkungan dan orang lain yang terdampak paparan asap rokok. Data tahun 2016 menyebutkan bahwa merokok menjadi penyumbang terbesar bagi permasalahan penyakit jantung dan stroke yang biaya penanganannya 10 % lebih besar dibandingkan dengan jumlah iuran BPJS pada tahun tersebut.

Regulasi tentang Rokok di Indonesia
Kebijakan terkait rokok diatur dalam PP No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan tersebut mengatur segala hal tentang rokok mulai dari peredaran, pelabelan, kawasan tanpa rokok, termasuk tentang pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah terkait edukasi tentang bahaya rokok.

Jika merokok itu buruk, mengapa rokok masih eksis?
Ada tiga fakta menarik terkait dengan fenomena eksistensi rokok khususnya di Indonesia. 

Pertama, upaya peredaran dan kampanye bahaya merokok merupakan pertarungan sengit antara kelompok anti rokok dan kelompok pro rokok. Pertarungan ini meliputi upaya kedua belah pihak dalam berusaha membentuk opini tentang rokok, melalui pembentukan brand (oleh industri rokok) dan sebaliknya disisi lain upaya pembentukan brand ini mendapat perlawanan dari kelompok anti rokok (dalam hal ini pemerintah melalui Kementrian Kesehatan dan lembaga terkait).

Pemerintah berupaya membatasi ruang gerak rokok. Jika melihat pasal demi pasal yang mengatur tentang rokok pada PP No.109/2012. Aturan mengenai pelabelan bahaya, larangan pengiklanan, dan juga termasuk batasan-batasan yang berupaya membatasi ruang gerak peredaran rokok telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.  Di sisi lain industri rokok juga melakukan upaya pembentukan brand awareness dan customer loyalty melalui upaya-upaya yang secara teori perilaku dan teori iklan sangat mengena pada sasaran mereka. 

Jika pemerintah melarang kata rokok dicantumkan dalam materi iklan, industri mempunyai strategi-strategi yang cerdik untuk menggaet konsumen rokok khususnya perokok pemula. Tanpa embel-embel rokok, bahkan dengan satu kata : mantap, dengan latar belakang seorang pria bertopi koboy sudah cukup untuk membuat sebuah brand awareness yang gambang bahwa yang dimaksud itu adalah rokok.

Bahkan hanya dengan satu kata dalam organisasi pembibitan atlet bulutangkis saja, sudah bisa terkonversi kata menjadi makna pesan yang kuat di masyarakat bahwa itu adalah brand rokok. Terlepas dari adanya banyak faktor lain yang mempengaruhi naiknya jumlah perokok, berdasarkan data jumlah perokok yang meningkat dari tahun ke tahun dapatlah kiranya menjadi bahan kajian bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menganalisis kembali pengaruh regulasi yang telah ditetapkan ini terhadap program atau target yang ingin dicapai dalam upaya mengubah perilaku merokok di Indonesia.

Kedua, upaya pembentukan brand atau pencitraan rokok sepenuhnya tidaklah menawarkan azas manfaat atau kebaikan atas sebuah produk. Iklan, penawaran, ajakan untuk merokok (atau membeli rokok) sepenuhnya dibangun atas pembentukan citra tentang hal-hal yang bersifat ilusi dan kamuflase. Merokok diimajinasikan sebagai seorang super hero, digambarkan sebagai seorang generasi yang kekinian, dan sebagainya yang pada dasarnya semua itu bullshit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun