Sistem zonasi yang diusung oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada beberapa tahun terakhir ini memiliki tujuan untuk mencapai pendidikan berkualitas yang merata di seluruh daerah Indonesia. Selain itu, sistem zonasi ini bertujuan untuk memihak pada anak-anak yang memiliki keinginan besar untuk bersekolah di sekolah terbaik semisal sekolah tersebut dekat dengan rumah mereka, tetapi mereka terhalang oleh beberapa faktor yang menjadikan mereka menjadi anak-anak kurang mampu. Menghapus diskriminasi dan ketidak adilan, di mana sistem zonasi ini akan berdampak pada menghilangnya julukan sekolah favorit di beberapa daerah. Menjadikan adanya pemerataan dari segi kuantitas maupun dari kualitas sekolah. Membuat sekolah sebagai sarana untuk belajar yang terasa begitu menyenangkan dan menjadi tempat bagi penguatan pendidikan karakter para siswanya. Banyak sekali tujuan yang ingin diwujudkan melalui sistem zonasi yang sekaligus menjadi manfaat bilamana sistem tersebut berhasil terrealisasikan dengan baik. Namun, pertanyaannya apakah sistem tersebut akan berjalan sesuai dengan yang diharapkan, apakah tujuan-tujuan dari sistem ini akan dapat terpenuhi nantinya, dan apakah manfaat dari sistem zonasi ini akan dapat dirasakan sepenuhnya. Sayangnya semua hal tersebut tidak dapat terjadi dengan instan.Â
Alih-alih mendapatkan banyak dukungan dari berbagai kalangan mengenai sistem zonasi yang telah digagas oleh Kemendikbud dalam rangka untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, nampaknya terdapat lebih banyak kalangan yang mengeluhkan bahkan menolak adanya sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru di sekolah. Beberapa kalangan dengan lantang menganggap sistem zonasi sebagai pemerataan kebodohan, bukannya pemerataan kualitas pendidikan. Mereka menganggap dengan adanya sistem zonasi ini, anak-anak yang kurang di bidang akademik dan sebagainya akan dengan mudah masuk ke sekolah yang dalam tanda kutip bagus dan dekat dengan rumah mereka. Agak kasar memang, tetapi pihak sekolah pastinya juga memiliki perjuangan tersendiri untuk membangun branding sekolah yang unggul, sehingga dengan masuknya anak-anak seperti itu dikhawatirkan akan merusak branding sekolah yang telah dibangun dengan bersusah payah. Adanya sistem zonasi juga memberikan motivasi yang buruk bagi beberapa anak, di mana mereka dapat berpikiran tidak perlu belajar dan pastinya akan diterima masuk sekolah, karena rumahnya dekat dengan sekolah yang ditujunya. Banyak juga tindak kecurangan yang ditemukan seperti, memasukkan nama calon siswa ke kartu keluarga orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju dengan harapan calon siswa tersebut dapat diterima masuk ke sekolah yang ditujunya.
Mulai dari penurunan kualitas dari sekolah, kehilangan motivasi untuk belajar dan berjuang, hingga kecurangan yang menjadi awal mula rusaknya karakter moral seseorang. Sistem zonasi bertujuan untuk memeratakan pendidikan yang berkualitas di seluruh daerah Indonesia, tetapi kualitas pendidikan yang baik juga dipengaruhi oleh fasilitas dan infrastruktur yang dimiliki suatu sekolah. Fasilitas maupun infrastruktur yang dimiliki sekolah-sekolah di Indonesia pastinya tidak sama satu sama lainnya. Maka dari itu, pemerataan kualitas pendidikan rasanya bukan kalimat yang tepat untuk mendeskripsikan tujuan dari sistem zonasi, melainkan harusnya pemerataan kesempatan belajar. Selain itu, zonasi juga berpotensi merusak branding dari suatu sekolah yang sebenarnya telah diperjuangakan begitu lamanya agar sekolah tersebut mendapatkan posisi tersebut, tidak adil rasanya melihat orang-orang yang hanya bermodal sekolah dekat dengan rumah dapat diterima masuk sekolah. Sistem zonasi sendiri masih terbilang kebijakan yang baru dari pemerintah, sehingga perlu adanya berbagai evaluasi agar tujuan dan manfaat dari sistem zonasi dapat terrealisasikan.
#Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria12_Garuda21 #ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa