JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Dalam aturan terbaru ini, wilayah DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 1.
Dilansir dari Antara, Rabu (6/7/2022), aturan terbaru itu tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang berhasil menurunkan status PPKM-nya yang semula level 2 menjadi level 1. Penurunan status PPKM level 1 ini berdampak baik bagi para Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
" PPKM level 1 ini sangat berdampak baik bagi para pedagang kaki lima,para pembeli mulai ramai dan aturannya pun tidak seketat sebelumnya dan kita sudah mulai beroperasi dengan normal tanpa main kucing kucingan dengan petugas," Â ungkap pedagang kaki lima di daerah Kramat,Jakarta Pusat ber-inisial FK
Walaupun ada peraturan yang dikeluarkan pemerintah tentang PPKM,tentunya ada juga pelongaran peraturan untuk berkegiatan yang sudah tidak terlalu ketat.
" Untuk batas waktu berjualan saat ini dilevel 1, kita tidak terlalu terpaut dengan aturan yang pemerintah keluarkan,karna sudah ada pelonggaran waktu,kita juga terkadang berani untuk berjualan sampai larut pagi,"jelasnya.
PPKM turun level para pembeli pun mulai terlihat ramai kembali seperti tanggapan dari salah satu pengujung pedagang kaki lima di daerah Percetakan Negara,Jakarta Pusat.
" Sekarang mah mulai Kembali normal kak,kita juga sudah mulai berani untuk makan ditempat mengingat kasus COVID-19 di Indonesia mulai menurun " ungkap salah satu pengunjung
Turunnya PPKM yang menjadi level 1 ini pun sudah membuat para pengunjung berani untuk makan ditempat.
" Kalau untuk Prokes tersendiri itu kak kita lebih kek kesadaran diri masing masing aja sih,dan saya melihat juga masih banyak orang yang mempunyai kesadaran akan hal itu,"pungkasnya