Pada masyarakat modern saat ini kita dituntut profesional dalam bekerja. Walaupun istilah ini sering digunakan serampangan tanpa jelas konsepnya, namun hal tersebut menunjukkan refleksi dari adanya tuntutan yang semakin besar dalam masyarakat akan proses dan hasil kerja yang bermutu, penuh tanggungjawab, bukan sekedar asal dilaksanakan. Secara sederhana pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang secara khusus telah dipersiapkan untuk itu, bukan pekerjaan yang dilakukan oleh sembarang orang.
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess mean to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Horny, 1962).Webster’s New World Dictionary menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal art atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum, dan tehnologi.
Pada umumnya masyarakat awam memaknai kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hampir setiap pekerjaan. Adapun pada profesi guru memiliki kriteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Sehinggga kriteria ini akan berfungsi ganda yaitu :Pertama mengukur sejuah mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalitasnya. Kedua menjadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus pada jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya, seperti yang dilakukan National Education Association (NEA) yang menyarankan sebagai berikut :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual,
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus,
3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama,
4. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan” yang berkesinambungan,
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen,
6. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri,
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi,