Memasuki bulan kemerdekaan bulan Agustus 2025, sepertinya asik juga ya mengangkat tema-tema kemerdekaan menurut kacamatanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Buruh Migran Indonesia (BMI).
Apa saja yang mengakibatkan buruh migran "merdeka" ditempat kerjanya di luar negeri?.
Menurut saya, buruh migran yang terampil akan memiliki peluang dan kesempatan untuk merdeka. Karena mereka akan melakukan pekerjaanya dengan baik. Memuaskan pemberi kerjanya. Hubungan kerjanya berjalan dengan harmonis. Ujungnya hak-haknya dapat terpenuhi. Â Buruh migran menjadi sejahtera. Kiriman uangnya atau remitansi gacor mengalir dari luar negeri ke dalam negeri.Â
Pemerintah juga gak usah repot-repot beli dolar untuk transaksi luar negeri, karena di luar negeri sanah, ada cadangan alat transaksi yang melimpah atau biasa disebut sebagai devisa dari kontribusinya buruh migran.Â
Jadi memang keterampilan merupakan bentuk pelindungan paling utama bagi diri buruh migran itu sendiri. Selebihnya bisa meminta bantuan pelindungan dari  Serikat dan lalu Pemerintah.Â
Oleh karena itu berinvestasi pada buruh migran yang terampil melalui program pelatihan kerja merupakan suatu keharusan. Â Mengirim pekerja migran yang terampil akan terlindungi, sebaliknya yang tidak terampil akan rentan dengan segala bentuk penindasan atau eksploitasi.
Problem Pelatihan Kerja Buruh Migran
Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI No. 18/2017) telah mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah kewajiban menyelenggarakan pelatihan kerja bagi calon Pekerja Migran Indonesia.Â
Ayo kita pelototi bersama norma pasal 39-41 UU PPMI!
- Pasal 39 huruf (o). Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.  Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan.
- Pasal 40 huruf (a). Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi. g. Menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon Pekerja Migran Indonesia melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
- Pasal 41 huruf (f). Tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon Pekerja Migran Indonesia yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;Â
Dari empat pasal itu bisa disimpulkan begini: