hukum merupakan seperangkat aturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah. Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Dalam sistem hukum Indonesia hukum terdapat beberapa norma yang mengatur kehhidupan masyarakat yaitu norma susila, norma kesopanan, norma agama, norma hukum. dalam sistem ketatanegaraan hukum merupakan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang mengikat bagi setiap warganegara, mengatur kehidupan bangsa dalam hidup bernegara dan bermasyarakat.
Mochtar Kusumaatmadja medfinisikan hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat. dengan begitu hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam, Mengatur hubungan antara sesama manusia agar tercipta ketertiban dan diharapkan bisa mencegah terjadinya konflik di antara manusia, Hukum melindungi kepentingan manusia baik secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang juga membutuhkan perlindungan kepentingan agar kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya. Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup, tapi juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan dan mencapai kebersamaan, Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.Â
Adapun fungsi hukum adalah sebagai sarana pengendali sosial. Sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar, sebagai sarana untuk mengadakan perubahan pada masyarakat, sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial dan sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan. Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana dan aparatur penegak hukum.Â
Keberlangsungan hukum dalam proses penegakannya sangat bergantung pada aparat penegak hukum. keadilan dan kepastian hukum sangat ditentukan oleh kualitas penegak hukumnya baik dari sisi pemahaman terhadap aturan hukum dan norma serta prilaku penegak hukum. Prilaku penegak hukum dikenal dengan etika profesi hukum dimana etika profesi hukum merupakan aturan norma terkait prilaku para penegak hukum. Etika Profesi ini mencakup beberapa prinsip penting yang harus dipegang oleh para profesional hukum diantaranya integritas, profesionalisme, keadilan dan kebenaran serta menghindari konflik kepentingan. Jika kita berbicara tentang etika profesi hukum, berarti kita juga bicara tentang sistem nilai yang menjadi pegangan suatu kelompok profesi, mengenai apa yang baik dan yang buruk menurut nilai-nilai profesi itu.Â
Etika dan profesi hukum memiliki hubungan satu sama lain, bahwa etika profesi adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan professional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum disertai refleksi seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan profesi terdapat kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi. Adapun hubungan yang dimiliki oleh Profesi Hukum dan Etika Profesi Hukum dapat diibaratkan seperti sebuah permainan sepak bola dengan aturan-aturan main yang ada di dalamnya. Agar suatu permainan sepak bola tersebut dapat berjalan semestinya maka para pemainnya harus mentaati larangan-larangan maupun perintah yang ada dalam peraturan sepak bola tersebut. Para pemain sepak bola di sini adalah mereka yang bekerja dan menekuni profesi hukum. Etika penegak hukum sangat berpengaruh pada prodak hukum yang dihasilkan. Apabila yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar hukum, maka seluruh proses hukum harus dilakukan di bawah yurisdiksi sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, konsekuensi etis dari ketiadaan pilihan bagi para pesakitan hukum tersebut adalah suatu tuntutan ketaatan etika profesi yang sangat tinggi bagi para penyandang profesi hukum.Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI