Mohon tunggu...
A. Nururrochman Hidayatullah
A. Nururrochman Hidayatullah Mohon Tunggu... Ilmuwan - Researcher

Peneliti di Kementerian Sosial RI mengambil kekhususan pada Social Policy, Social Welfare, CSR, Perencanaan dan Kebijakan Sosial serta Leadership and Policy Innovation. Menulis Menunjukkan Keabadian, Keluhuran dan Pemikiran akan Kedirian Diri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ketahanan Pangan untuk Kesejahteraan di Masa Pandemi Covid-19

13 Juli 2020   14:13 Diperbarui: 13 Juli 2020   15:50 467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pemerintah RI telah mengupayakan strategi penguatan ketahanan pangan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan melakukan Kunjungan Kerja  Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu (9/7/20) di Provinsi Kalimantan Tengah.  Dalam Kunjungan tersebut menyiratkan bahwa kebutuhan akan  pangan di tengah pandemi sangat di butuhkan. Presiden Jokowi telah mengupayakan lokasi tersebut seluas 8000 hektar di enam desa  di kecamatan pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Lumbung pangan atau Food Estate yang tengah di persiapkan pemerintah di garap oleh para petani lokal  mapun petani eks dari program transmigrasi. Perkembangan nya diproyeksi menggembirakan dimana setiap  hektarnya mampu menghasilkan padi sebesar 5 ton. Hal ini belum lagi di tambah perluasan wilayah di Kabupaten Kapuas sehingga menjadikann luasan lahan bisa mencapai 30.000 hektar. Pemerintah segera mempersiapkan mitigasi pangan bagi rakyatnya yang sejalan dengan  prediksi FAO yang memprediksi akan terjadiinya krisis pangan melanda dunia  karena factor pandemi. Faktor lainnya adalah karena saat ini musim sudah tidak dapat di atur atau di prediksi secara tepat.  Tindakan Mitigatif pemerintah saat ini adalah dengan melakukan penguatan pada sisi ketahanan pangan patut di apresiasi. Penguatan ketahanan pangan patut untuk di prioritaskan mengingat bahwa ketidakpastian ekonomi dunia akan sejalan mengalami keterpurukan secara global.

KEDAULATAN PANGAN SEMESTA

Pangan merupakan kebutuhan dasar utama bagi manusia yang harus dipenuhi setiap saat. Hak untuk memperoleh pangan merupakan salah satu hak asasi manusia, sebagaimana tersebut dalam pasal 27 UUD 1945 maupun dalam Deklarasi Roma (1996). Pertimbangan tersebut mendasari terbitnya UU No. 7/1996 tentang Pangan. Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran yang sangat penting bagi kehidupan suatu bangsa. Ketersediaan pangan yang lebih kecil dibandingkan kebutuhannya dapat menciptakan ketidak-stabilan ekonomi. Berbagai gejolak sosial dan politik dapat juga terjadi jika ketahanan pangan terganggu. Kondisi pangan yang kritis ini bahkan dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan stabilitas nasional. Ketahanan pangan sangat urgen untuk di penuhi oleh pemerintah mengingat bahwa pangan merupakan kebutuhan basis  bagi setiap warga negara sekalipun.  Indonesia dengan hanya pertumbuhan ekonomi secara prediktif hanya di kisaran 5 % masih harus berjuang untuk dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Salah satu unsur utama adalah terhadap pemenuhan kebutuhan  dasar  utama yaitu pangan. Ketersediaan dan Kecukupan pangan saat musim pandemi ini merupakan sebuah "senjata biologis" pertahanan sebuah negara yang artinya bahwa kebutuhan terhadap ketahanan pangan menjadi urgen dan mendesak bagi Indonesia. Membangun Ketahanan pangan sebagai instrumen persenjataan baru bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri menjadi sebuah keniscayaan oleh pemerintah saat ini. Kedaulatan pangan menjadi modal penting negara untuk melindungi negaranya. Hal ini berarti bahwa modal utama sebuah negara saat ini adalah  memberikan kekuatan bagi setiap warga negara untuk  memenuhi kebutuhan dasar utama yaitu pangan yang berkelanjutan.  Untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya, Indonesia memerlukan ketersediaan pangan dalam jumlah mencukupi dan tersebar, yang memenuhi kecukupan konsumsi maupun stok nasional yang cukup sesuai persyaratan operasional logistik yang luas dan tersebar. Indonesia harus menjaga ketahanan pangannya. Disebutkan dalam UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan  tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah "kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan".

KEMANDIRIAN DAN KEAMANAN PANGAN : TINJAUAN KESEJAHTERAAN DI MASA PANDEMI COVID-19

Dua hal utama dari membangun kedaulatan pangan adalah  terciptanya kemandirian dan keamanan terhadap distribusi dan ketersediaan pangan serta masyarakat dapat mengakses kebutuhan dasar secara adil dan merata. Kemandirian berarti mengandung pemahaman mengenai kemampuan atau ability sebuah negara untuk memberikan jaminan ketersediaan pangan  yang cukup kepada tingkatan  pada level terbawah yaitu perseorangan maupun keluarga. Konteks kemandirian berarti mengusahakan segenap kemampuan bagi pemerintah dan masyarakat untuk berkolaborasi  membangun mainstream ketahanan terhadap kebutuhan dasar akan pangan. Pemenuhan pangan di masa pandemi ini patut di perhitungkan pada jalur distribusi dan melalui pengawasan melalui protokol kesehatan. Masyarakat juga di harapkan untuk dapat menyiapkan  kebutuhan akan pangan dengan memanfaatkan  kebun dan lahan tidur untuk menjadi penyedia kebutuhan pangan di masa pandemi ini.

Keamanan  juga menjadi sisi yang penting untuk diperhitungkan mengingat bahwa pada masa pandemik ini memungkinkan terhadap kontaminasi terhadap barang kebutuhan pangan dari covid-19. Keamanan pangan menjadi prioritas utama terhadap ketersediaan dan kebutuhan pangan terutama dari  upaya kemungkinan pencemaran  kandungan kimiawi dan  biologis lainnya  yang dapat menganggu , merugikan dan membahayakan kesehatan  manusia. Keamanan pada masa pandemic ini menjadi sebuah skala prioritas yang paling urgen untuk di jalankan. Protokol kesehatan dalam berbagai aspek pun berlaku bagi aspek keamanan pangan. Pengupayaan terhadap ketahanan pangan adalah manifestasi yang di wujudkan dalam bentuk  ketersediaan pangan yang cukup dan merata serta akses terhadap pangan   baik dalam perspektif fisik dan ekonomi. Kebijakan yang memungkinkan dalam masa pandemic dan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) ini akan berimbas pada proses produksi, distribusi dan konsumsi terhadap bahan pangan yang di hasilkan. Pemerintah setidaknya dalam kebijakan tersebut harus selalu memantau dan mengendalikan harga pangan dan distribusi sehingga betul diterima oleh masyarakat pada level  keluarga dan perseorangan.  Meskipun pemerintah saat ini telah menggelontorkan berupa Bantuan Sosial Tunai (BST). Meskipun dalam implementasinya menghadapi hambatan berupa data penerima yang yang karut marut  sehingga  masih memerlukan inovasi tata kelola penerima bantuan sosial bagi penerima manfaat. Dalam konteks Kesejahteraan saat ini yang paling memungkinkan adalah universalisme jaminan sosial bagi setiap warga negara.  Universalisme jaminan sosial berupa social safety net di Indonesia tersebut masih belum bisa dilakukan oleh Pemerintah secara komprehensif dan berkeadilan. Hal tersebut mengingat bahwa Indonesia masih berpijak pada distribusi kesejahteraannya pada sektor formal yang diperkirakan hanya di nikmati hanya 30-40 % dari total penduduk Indonesia.

Meskipun Indonesia perlu melakukan formatting strategy dalam membangun kedaulatan pangan untuk kesejahteraan perlu memperhatikan terhadap eksistensi ketersediaan lahan dan distribusi  pangan yang merata . Pelibatan Bulog saat ini masih perlu di revitalisasi kembali guna mempertahankan stok ketersediaan bahan pangan. Permasalahan yang di hadapi saat ini adalah karena adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang bisa membatasan ruang gerak distribusi pangan yang justru bisa menimbulkan defisit di beberapa daerah yang membutuhkan.

REVITALISASI PERAN PETANI : DIORAMA PERAN SIMBOLIK KETAHANAN PANGAN

Petani sebagai aktor utama dalam memproduksi kebutuhan pangan perlu mendapatkan kompensasi atas ketersediaan bahan pangan tercukupi. Eksistensi petani saat ini  menjadi aktor utama yang strategis dalam membangun kekuatan dan kedaulatan pangan. Potret kesejahteraan petani yang ironis dengan lahan yang subur tidak diimbangi dengan  membangun kesejahteraan bagi petani. Petani perlu mendapatkan insentif yang mudah dan berkeadilan sehingga dapat bekerja dengan baik dan memberikan totalitas perjuangannya untuk kesejahteraan semesta guna memenuhi kebutuhan pangan bagi masyarakat Indonesia. Insentif petani di perlukan sebagai stimulan untuk dapat berproduksi mengolah tanah dan menghasilkan komoditas pangan yang di butuhkan saat ini. Pemberian pinjaman rendah dan tidak berjangka bagi petani merupakan salah satu langkah taktis yang dapat di lakukan pemerintah saat ini.

Selain itu pemberian subsidi pupuk tepat sasaran melalui kartu tani juga perlu di optimalkan pelaksanaan dilapangan. Demikian juga bagi para nelayan yang menyuplai kebutuhan terhadap pasokan ikan. Pada intinya petani dan nelayan  agar di upayakan untuk  diberikan fasilitas pembiayaan ringan melalui pemberian modal, instrumen teknologi pengolah lahan dan kepastian pembelian hasil panen oleh pemerintah melalui Bulog dengan harga yang berkeadilan. Kerjasama melalui Bumdes di upayakan sebagai instrumentasi ekonomi dengan bulog sehingga kepastian dalam pembelian oleh Pemerintah melalui Koperasi atau BUMDes dapat memfasilitasi antara Desa dengan Bulog sebagai stabilisator kebutuhan pangan.

Tidak hanya petani saja yang bermain dalam penyediaan akan kebutuhan pangan. Masyarakat non petani juga dapat ikut serta dalam pemenuhan kebutuhan pangan  sehingga menghindari adanya krisis pangan. Masyarakat  memiliki kesempatan dan peluang dalam mewujudkan kemandirian pangan  dengan melakukan kreasi  di bidang pertanian. Setidaknya pada level keluarga dapat memenuhi kebutuhan pada tingkat keluarga dengan melakukan kreasi  melalui urban family dan penanaman sayur-sayuran di kebun sehingga dapat memanfaatkan lahan pekarangan yang kosong dapat diubah menjadi lahan yang produktif.        

A. Nururrochman Hidayatullah

Kompasianer Brebes KBC-61

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun