Mohon tunggu...
Antonius Alex Lesomar
Antonius Alex Lesomar Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Mahasiswa KUL

Berbuat baik untuk sesama

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Masyarakat Sipil dan Kebebasan

29 Oktober 2020   04:12 Diperbarui: 29 Oktober 2020   04:13 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Saat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dibahas dan kemudian disahkan oleh Dewan Pewakilan Rakyat-Republik Indonesia di Jakarta, banyak sekali perdebatan dalam ruang publik oleh para ahli dari berbagai disiplin ilmu, politikus sampai masyarakat biasa. 

Tidak hanya perdebatan, muncul juga demonstrasi di berbagai tempat di pejuru nusantara dari berbagai elemen masyarakat sipil baik  para buruh yang tergabung dalam organisasi buruh, pelajar, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya. 

Tentunya, elemen-elemen masyarakat sipil ini telah mengekspresikan kebebasan bergagasan dan bertindak pada jalur yang benar yang diterima masyarakat dan Negara serta dijamin Undang-Undang. 

Sayangnya, unjuk rasa yang dilakukan di beberapa daerah telah dilumuri dengan aksi anarkis berupa perusakan dan pembakaran fasilitas publik. Tidak hanya itu, masa yang berjubel di badan jalan juga telah menggangu berbagai aktivitas masyarakat.

Masyarakat Sipil dan Perannya

Melalui rangkaian perdebatan dan gerakan demonstrasi yang telah terjadi bahkan mungkin masih akan terus berlanjut,  saya terperanjat untuk melihat peran masyarakat sipil (civil society) serta kebebasan setiap individu dalam negara demokratis. Masyarakat sipil adalah sebuah gagasan yang kemudian diaktualisasikan untuk membangun kehidupan bernegara dengan lebih baik. Gagasan dan implementasinya pertama-tama hadir dalam peradaban dunia barat. Gagasan masyarakat sipil atau civil society dapat kita temukan dalam karya J. Locke, D. Hume, J.J Rouseau, D. Fergusen, Hegel, H. Arent, A. de Tocqueville, dan masih banyak lagi.  Di Amerika masyarakat sipil hadir sebagai jawaban atas praktek-praktek kultural dan moral yang menyimpang dalam demokrasi, yang kadang disebut sebagai "diseases of democracy". Di Eropa, khususnya Eropa Tengah dan Timur, masyarakat sipil muncul sebagai reaksi atas totalitarinisme yang diterapkan oleh Negara dengan sistem Komunisme dan Nazisme. Sementara itu, masyarakat sipil yang tampil di Indonesia yang muncul di akhir tahun 1990-an dan terus menunjukkan eksistensinya di tahun 2000-an adalah reaksi atas sistem pemerintahan otoriter rezim Orde Baru yang bercorak despotisme. Masyarakat sipil ini terus berkembang dalam jumlah yang besar di negera kita, Indonesia. Akan tetapi, saya melihat dengan iklim demokrasi kita saat ini, setiap orang atau setiap kelompok atau elemen dalam masyarakat sipil dapat mengekpesikan apapun di dalam ruang publik, karena itu, peran dari elemen masyarakat sipil perlu didalami kembali.

            Peran masyarakat sipil di dalam negara adalah untuk mengetengahi kepentingan setiap warga negara dan kepentingan negara, seperti dikatakan Hegel bahwa civil society sebagai "territory of mediation," sehingga tercipta keseimbangan dalam kehidupan bernegara. Organisasi-organisasi atau asosiasi-asosiasi bahkan keluarga adalah element dalam civil society yang muncul sebagai sebuah kesadaran atau kesukarelaan. 

Dengan begitu civil society sama sebagai kelompok masyarakat yang sadar dan sukarela atau, sebagai  "voluntary associations" dalam pemahaman Tocqueville,   yang  memainkan "peran penyeimbang" dalam negara. Masyarakat sipil berperan dalam mengontrol negara agar tidak terjadi keabsolutan negara yang sentralistik atau statism. Selain itu, masyarakat sipil juga berperan untuk membantu setiap anggota masyarakat untuk tidak jatuh pada individualisme yang apatis, bahkan menolak dan tak mengakui kehadiran negara dan masyarakat. Masyarkaat sipil harusnya memainkan peran ini. Ia membantu untuk tidak eksisnya statism dan individualisme. Ia harusnya mengontrol dan menyambungkan antara kepentingan negara dan kepentingan setiap warga negara. Di sini masyarakat sipil menjadi tempat penyemaian kebijaksanaan. Bukan sebaliknya elemen-elemen masyarakat sipil seakan-akan berbalik menjadi "Tyranny of Majority" yang mengancam negara dan mengabaikan kepentingan dari setiap warga negara.Yang terpenting adalah kepentingan kelompoknya yang kelihatan begitu besar secara kuantitatif. Tidak terlalu penting kalau negara dan warganya ada dalam situasi ketegangan.

            Selain peran-peran itu, peran yang tak kalah penting adalah "memoralkan masyarakat." Memoralkan masyarakat berarti elemen-elemen masyarakat sipil menjadi ujung tombak dalam masyarakat demokratis ini untuk menunjukkan tindakan moral yang baik sekaligus memberikan edukasi moral. Bagaimana mempertanggungjawabkan peran ini dengan kenyataan di lapangan saat elemen masyarakat sipil melakukan kegiatan demonstrasi. Pantaskah dikatakan bahwa perusakan dan pembakaran fasilitas umum, bahkan mungkin ada property privat dari masyarakat, serta gangguan atas kelancaran lalulintas adalah bagian dari edukasi moral pada masyarakat Indonesia.

            Kebebasan Mengharuskan Adanya Tanggungjawab

Dalam Negara demokratis, kebebasan selalu diagung-agungkan. Tapi kita pantas mendiamkan diri sesaat dan bertanya apa itu kebebasan dalam alam demokrasi. Kebebasan pada kenyataannya subjektif. Mengapa subjektif karena ia melekat pada kehendak setiap orang. Karena kebebasan melekat pada diri setiap orang yang tentunya berbeda-beda maka kebebasan itu sendiri adalah pembatasan. Tidak ada kebebasan sebebas-bebasnya. Kebebasan adalah pembatasan. Lebih tepatnya kebebasan seeorang adalah penentuan atau pembatasan dirinya. Karol Wojtyla mengatakan bahwa "Freedom is self--determination". Kebebasan sebagai determinasi diri berarti setiap orang memilih dan memutuskan nilai yang menjadi motivasi dari tindakannya. Saya memilih dan memutuskan untuk bertindak atas nilai tertentu (nilai A) maka dengan sendirinya saya mengabaikan atau menolak nilai-nilai lainnya (Nilai B,C, dan seterusnya). Saya tidak dapat serentak bertindak atas ketertujuan pada nilai A, B, C, D dan seterusnya. Tidaklah mungkin. Karena itu, kebebasan itu sendiri adalah pembatasan. Dengan demikian, kalau seseorang memilih dan memutuskan untuk menyuaran nilai-nilai baik yang berkaitan dengan Omnibus Law Cipta Kerja, maka ia tidak harus serentak melakukan tindakan-tindakan perusakan. 

Setiap orang yang memilih dan memutuskan untuk bertindak berdasarkan nilai tertentu, entah nilai yang baik ataupun nilai yang buruk, pada akhirnya harus bertanggungjawab. Setiap warga negara atau elemen-elemen dalam masyarakat sipil dalam berunjuk rasa menentang Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, tentunya mengerti nilai yang memotivasi tindakan-tindakan mereka. Kalau nilai-nilai yang memotivasi tindakan unjuk rasa itu baik, maka harusnya ada keselarasan antara nilai yang baik dan tindakan yang baik di lapangan. Mereka pantas bertanggungjawab atas tindakan mereka yang baik yang selaras dengan nilai baik yang diperjuangkan. Akan tetapi bagiamana mempertanggungjawabkan ketidakselasaran antara nilai yang baik dan tindakan buruk yang terjadi di arena demonstrasi. Untuk hal ini mereka sendiri yang bisa menjawabnya.

Negara kita adalah negara yang demokratis tetapi negara kita juga adalah negara hukum. Perilaku berdemokrasi harus berpijak pada hukum atau undang-undang dan peraturan yang berlaku di negara kita. Kebebasan yang berpijak pada otonomi pribadi setiap orang, yang adalah bagian penting dari demokrasi, harusnya bersesuaian dengan undang-undang dan peraturan-peraturan. Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik pantas tunjukan kepada dunia bahwa kita adalah manusia-manusia bebas yang mampu menyuarakan nilai-nilai yang kita yakini baik dan benar untuk memperbaiki negara kita dengan cara-cara yang beradab. Cara beradab atau tidak beradab diukur dengan kepatuhan kita terhadap undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku serta penghargaan akan kenyamanan hidup setiap warga negara.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun