Mohon tunggu...
Julianto
Julianto Mohon Tunggu... Praktisi Pendidikan, Penggiat Literasi, Pengajar dan Motivator

Hidup bukan hanya tentang pengabdian tetapi juga kebermanfaatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

TKA Pengganti Ujian Nasional

11 Agustus 2025   12:50 Diperbarui: 11 Agustus 2025   12:49 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kompetensi Akademik (TKA). Dengan terbitnya peraturan ini, maka secara resmi pemerintah telah menggantikan Ujian Nasional (UN) dengan Tes Kompetensi Akademik (TKA) sebagai format evaluasi belajar siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA.

Sebelumnya dalam sistem evaluasi belajar siswa, pemerintah memakai format ujian nasional, dimana ujian nasional wajib diikuti oleh seluruh siswa dan menjadi penentu kelulusan di setiap jenjang pendidikan, ini dipandang dapat membebani siswa dalam belajar. Berbeda dengan UN,  TKA tidak wajib diikuti oleh seluruh siswa dan tidak menjadi penentu kelulusan tetapi sekolah wajib melaksanakan TKA. Adanya penghapusan UN sebagai penentu kelulusan dan digantikan dengan TKA diharapkan siswa dapat belajar lebih nyaman tanpa beban mental lagi.

TKA memberi hak dan kesempatan yang sama kepada seluruh siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya melalui jalur prestasi. Setiap siswa yang mengikuti TKA akan mendapatkan Sertifikat Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang nantinya dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan melanjutkan ke jenjang berikutnya melalui jalur prestasi.

Sebelumnya jalur prestasi hanya milik siswa-siswi yang memiliki prestasi akademik yang baik selama sekolah yang dibuktikan dengan nilai rapor. Siswa yang nilai rapornya biasa saja maka sulit bagi mereka masuk ke jenjang berikutnya melalui jalur prestasi. Jika ingin melanjutkan ke pendidikan berikutnya mereka harus mengikuti jalur reguler atau jalur seleksi. Mereka harus berjibaku dengan soal-soal dan bersaing dengan para pesaing lainnya.

Mulai tahun pelajaran 2026/2027 nilai rapor tidak lagi menjadi pertimbangan untuk masuk jalur prestasi. Menurut Kemendikdasmen nilai rapor belum menggambarkan kompetensi akademik siswa secara rill. Nilai rapor dicurigai banyak nilai pemberian guru atau nilai kedekatan guru dengan siswanya. Walaupun menurut penulis tidak sepenuhnya benar dan tidak semua guru bersikap demikian. Pemerintah telah menetapkan nilai rapor diganti dengan nilai TKA sebagai pertimbangan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya melalui jalur prestasi akademik.

Bagi siswa jenjang SD, SHTKA  dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan melanjutkan ke jenjang SMP melalui jalur prestasi, demikian juga dengan SHTKA jenjang SMP akan digunakan sebagai pertimbangan masuk ke SMA melalui jalur prestasi. Sedangkan untuk SMA, SHTKA akan digunakan sebagai pertimbangan masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur prestasi akademik atau sebelumnya disebut dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Secara keseluruhan, TKA bukan hanya alat ukur kemampuan akademik, tetapi juga manifestasi nyata dari komitmen negara untuk menyediakan pendidikan yang inklusif dan berkualitas. Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK akan dilaksanakan pada 1-9 November 2025, sedangkan untuk jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan pada April 2026.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun