Mohon tunggu...
Anti lailatul
Anti lailatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa ilmu komunikasi

haii.. nama aku Anti, aku seorang mahasiswa jurusan ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mubes XI Himikom Unisma Bekasi: Sidang AD/ADRT, Pemilihan Ketua dan Wakil 2023-2024

29 Juni 2023   01:12 Diperbarui: 29 Juni 2023   01:31 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Anti Lailatul

Mahasiswa Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Islam 45 Bekasi mengadakan Musyawarah Bersama (MUBES) pada Jumat, 23 Juni 2023 di jam 08.00-18.00 WIB. Acara ini berlangsung di gedung H, ruang 204, Universitas Islam 45 Bekasi. Mubes kali ini merupakan acara yang ke IX dengan mengusung tema “Meningkatkan Sinergi  dan Mewujudkan Jiwa Perubahan Mahasiswa Ilmu Komunikasi”. Mahasiswa yang menjadi peserta diharuskan menggunakan Almamater atau Pakaian Dinas Harian (PDH).                   

Sebelum dimulai, acara ini diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Di lanjutkan dengan sambutan dari ketua pelaksana Muhammad Firdaus,  ketua umum Himikom Alfa Rizky, kaprodi Ilkom Unisma Bekasi Ibu Tin Hartini, M.Si., dan dari Dekan Fakultas Komunikasi Sastra dan Bahasa (FKSB) Bapak Dr. Nuryadi, M.Hum.

Memasuki acara inti, penghantar sidang menempati meja sidang, Muhammad Jurdan Firdaus selaku presidium 1, Aditya Wardana selaku presidium 2, dan Arzysyi At-thahira satiri selaku presidium 3. Dalam pelaksanaannya sidang dibagi menjadi 4 Pleno, yaitu:

  • Sidang Pleno I tentang tata tertib Mubes, penjelasan dari para presidium tentang macam-macam Interupsi yanga akan digunakan selama proses sidang kepada seluruh peserta:
    • Interupsi point of order untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan,
    • Interupsi point of information untuk memberikan informasi,
    • Interupsi point of clarification untuk memberikan atau meminta klarifikasi,
    • Interupsi point of previladge untuk pembelaan jika pernyataan yang disampaikan sudah di luar pembahasan dan Interupsi ini digunakan jika peserta berkeinginan untuk melakukan hal yang bersifat personal (seperti ke kamar mandi, mengangkat telepon, dll).

Seluruh Interupsi tersebut harus ditaati oleh seluruh peserta, jika ingin melakukakannya peserta harus meminta izin ke pimpinan sidang dan kesepakatan seluruh peserta sidang.

  • Sidang Pleno II, tentang penyampaian laporan pertanggung jawaban oleh Ketua dan Wakil Ketua Umum Himikom, di lanjut dengan pengukuhan demisioner dari masing-masing divisi Himikom periode 2021-2022.
  • Sidang Pleno III, yaitu sidang pembahasan dan pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ADART) yang dipimpin oleh para presidium. 
    • Pada sidang ini membahas tentang Anggaran Dasar (AD) Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang berisi 13 bab dan 18 pasal yang didalamnya menyangkut:
      • Nama, waktu, bentuk, dan tempat kedudukan
      • Landasan organisasi
      • Asas, fungsi, dan sifat
      • Visi dan misi
      • Kedaulatan
      • Keanggotaan
      • Atribut organisasi
      • Alat kelengkapan organisasi
      • Pengambilan keputusan
      • Keuangan
      • Perubahan anggaran dasar
      • Aturan tambahan dan
      • Penutup
    • Sidang berikutnya membahas Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADART) Mahasiswa Ilmu Komunikasi yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal yang di dalamnya berisi:
      • Atribut organisasi
      • Keanggotaan
      • Kepengurusan
      • Hak dan kewajiban anggota dan pengurus
      • Pemberhentian anggota dan pengurus
      • Mekanisme pemilihan ketua & wakil ketua umum
      • Sanksi-sanksi
      • Kelengkapan organisasi
      • Pengambilan keputusan
      • Organisasi
      • Pembubaran himpunan
      • Aturan tambahan dan peralihan

Pada proses persidangannya terdapat beberapa pasal yang diubah, diperjelas dan diperbaharui untuk membuat himpunan lebih baik dan efektif dalam menjalankan tugasnya.

  • Sidang Pleno IV, sidang uji kriteria calon dan pemilihan ketua dan wakil ketua umum Himikom 2023-2024.
    • pada pemilihan kali ini terdapat 5 nama yang usulkan menjadi calon ketua umum yaitu:
      • Hadi Suryawan
      • Firdaus
      • Hafiz
      • Ezza
      • Syifa
    • Sedangkan untuk calon wakil ketua umum terdapat 4 nama yang di usulkan, yaitu:
      • Aditya Wardana
      • M. Bintang Arya
      • Alifudin Al-islami
      • Dyas Wibowo

Hasil akhir yang terpilih menjadi ketua dan wakil umum Himikom setelah menjelaskan visi dan misi, serta menjawab pertanyaan dari peserta sidang adalah Hadi Suryawan sebagai ketua dan Aditya Wardana sebagai wakil ketua periode 2023-2024.

Seiring dengan penetapan ketua dan wakil ketua umum Himikom Unisma Bekasi yang baru, maka selesailah Mubes IX kali ini. Topik acara pada kali ini mempunyai tujuan yang baik untuk mengembangkan prodi Ilmu Komunikasi di Unisma Bekasi, namun dalam segi persiapan, peralatan dan tempat rasanya masih bisa diperbaiki lagi.

Secara keseluruhan mubes kali ini sangat menarik untuk diikuti karena peserta yang menjadi anggota dalam himpunan terlihat semangat dalam mengaspirasikan, membantah dan menjelaskan pendapat dan keluh kesahnya, pimpinan sidang yang memandu acara sangat tegas dan fleksibel, karena bisa diganti oleh para peserta sidang jika mulai tidak fokus memimpin jalannya sidang.

Banyak pengalaman yang bisa saya ambil tentang proses persidangan yang sifatnya formal, khususnya dalam proses berlangsungnya sidang, para peserta harus bertanya kepada pimpinan sidang dan meminta kesepakatan dari seluruh peserta yang ada di dalam ruangan tersebut ketika hendak melakukan sesuatu.

Pesan saya kepada ketua dan wakil ketua umum Himikom baru adalah untuk selalu terbuka, mendengarkan umpan balik dari seluruh mahasiswa dan anggota tim, terus beradaptasi dengan perubahan, bekerja sama dengan solid, meningkatkan komunikasi yang efektif dan dedikasi sebagai pemimpin yang akan mencapai kesuksesan.

Daftar referensi

https://fllaj.jatimprov.go.id/dist/libs/dokdasarhukum/dasarhukumzql15m8kctwcafx7-1618548144769.pdf

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun